Takut Hajatan Dibubarin, Calon Pengantin di Pagaralam Minta Akad Nikah Maju

Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Takut Hajatan Dibubarin, Calon Pengantin di Pagaralam Minta Akad Nikah Maju
Ilustrasi buku nikah.

SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Sumatera Selatan yang tidak memperkenankan adanya acara mengumpulkan banyak orang mulai 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020 membuat calon pengantin di wilayah tersebut memajukan jadwal tanggal pernikahan.

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam Sumaji tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA) yang ada di lima kecamatan untuk pelayanan pernikahan.

"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).

Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat Kota Pagaralam menggelar hajatan, tak sedikit pula calon pasangan pengantin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal semula.

Baca Juga:Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar

Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.

"Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucapnya.

Sumaji menjelaskan, jika tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon pengantin, sebenarnya secara online sudah tercatat. Sehingga, tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.

"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.

Baca Juga:Gelar Hajatan Saat Pandemi, Kasat Intel Polres Serdang Bedagai Dicopot

"Hanya saja bagi (calon pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak digratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini