Meski Didiskualifikasi, Petahana Ilyas Panji Alam Masih Bisa Kampanye

Pasangan Ilyas Panji Alam dinilai masih bisa melakukan tahapan kampanye meski mengalami diskualifikasi.

Tasmalinda
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Meski Didiskualifikasi, Petahana Ilyas Panji Alam Masih Bisa Kampanye
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Sumatera Selatan membatalkan kepesertaan pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Meski demikian, pasangan ini dinilai masih bisa melakukan kampaye karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum tetap.

Mengingat pihak Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA)

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Raden Fatah, Faisol Burlian mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye masih bisa dilaksanakan oleh petahana, yakni pasangan nomor urut 2, meski mengalami diskualifikasi.

Baca Juga:7 Infrastuktur di Palembang Ini Dikebut Tahun Depan, Ada Underpass Charitas

Karena surat keputusan tersebut belum memiliki keputusan hukum yang tetap mengingat surat tersebut masih digugat oleh pihak yang bersangkutan.

“Saya meluruskan jika pasangan Ilyas Panji Alam tidak boleh kampaye saat didiskualifikasi. Hal ini salah, karena keputusan tersebut belum diterima oleh pasangan Ilyas Panji.” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Rabu (14/10/2020).

Faisol menegaskan, selagi keputusan KPU belum memiliki keputusan yang inkrah (tetap) mengingat mereka yang diputuskan masih menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, maka segala hak sebagai peserta Pilkada masih bisa dilaksanakan oleh yang bersangkutan.

“Saya menilai KPU sudah tepat mengeluarkan surat keputusan. Dengan mengkaji apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu. Secara hukum sudah benar, tapi jika surat tersebut masih digugat atau belum diterima oleh yang bersangkutan, maka tahapan Pilkada masih bisa dilaksanakan,” terang ia.

Namun ia sedikit mengkritik tindakan KPU Ogan Ilir yang langsung memberikan diskualifikasi.

Baca Juga:Curah Hujan Meningkat, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Banjir

Menurut dosen di UIN Raden Fatah Palembang ini, secara etika demokrasi atau etika berdemokrasi pilihan keputusan mendiskualifikasi hendaknya pilihan terakhir.

“Dalam proses pembelajaran berdemokrasi, saya lebih setuju misalnya sanksinya bertahap. Misalnya sanksi ringan, sedang dan berat yakni diskualifikasi,” ucap ia.

Adapun jalur hukum yang bisa ditempuh dengan dua cara, yakni dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.

Pengamat Hukum Palembang, Mualimin Pardi menilai sebaiknya mekanisme gugatan (banding) dilakukan pada Pengadilan TUN. Jika melakukan upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung, mekanismenya hanya berlaku atas keputusan pembatalan pasangan calon kerena pelanggaran politik berupa uang terstuktur, sistematis dan masif.

“Sementara alasan diskualifikasi, yakni paslon tersebut melakukan penggatian jabatan dan melaksanakan kegiatan yang dianggap menguntungkan atau merugikan, maka beda lagi mekanismenya. Semua diatur dalam pasal 135 A, 154 UU Pemilukada,” terang Mualimin.

Menurut ia, kasus ini masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara pemilihan, sehingga upaya yang bisa diajukan yakni ke Pengadilan TUN, lalu bisa kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak