Ketua LMND Palembang Ditetapkan Tersangka, LMND Tempuh Langkah Ini

Polisi menetapkan Ketua LMND sebagai tersangka.

Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:59 WIB
Ketua LMND Palembang Ditetapkan Tersangka, LMND Tempuh Langkah Ini
[Suara.com/Ema Rohimah]

Asrul mengklarifikasi jika gerakan mahasiswa dan rakyat bukan gerakan akibat hoaks ataupun oleh partai politik manapun yang dituduhkan pemerintah.

“Ini gerakan rakyat yang benar-benar lahir dari akar rumput, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak peduli terhadap nasib rakyat, seperti UU Omnibuslaw, Revisi UU-KPK, RKUHP, UU-Minerba, Kenaikan BPJS,” terang ia.

Aksi massa yang dilakukan ialah perlawanan rakyat yang resah akan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan undang-undang yang sejak awal pembahasan sudah ditentang oleh gerakan rakyat.

“Mendesak aparat kepolisian agar tidak represifitas dan penangkapan mahasiswa, dan segera bebaskan massa aksi yang ditangkap dalam perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Asrul.

Baca Juga:Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar

Ia menyatakan jika penangkapan dan represifitas malah justru tidak menyurutkan perlawanan rakyat tetapi justru akan semakin menguatkan.

“Mendesak presiden Jokowi- Amin untuk segera mencabut UU - Cipta Kerja dan beberapa produk perundang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat tetapi berpihak kepada korporasi dan modal asing,” tutup ia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini