Ketua LMND Palembang Ditangkap Polisi Hendak Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Ketua LMND Palembang ditangkap polisi hendak aksi menolak UU Omnibus Law.

Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2020 | 17:29 WIB
Ketua LMND Palembang Ditangkap Polisi Hendak Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi mahasiswa. [Antara]

SuaraSumsel.id - Aksi menolak Undang-Undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut di Palembang, Sumatera Selatan. Para buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat terus menggelar aksinya, hari Senin (12/10/2020) ini.

Mahasiswa dan lembaga mahasiswa yang menggelar aksi berasal dari sejumlah kampus di Palembang.

Saat hendak mengikuti aksi, Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, Amir Iskandar mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian.

Ia ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Poltabes Palembang.

Baca Juga:Camat di Musi Rawas Dilaporkan Karena Like Status Facebook Petahana

Informasinya, tepat pada pukul 13.30 WIB, Amir berada di Bumi Pergerakan atau tidak jauh dari depan Universitas Tridinanti Palembang. Ia mengetahui polisi melakukan sweeping terhadap mahasiswa yang hendak mengikuti aksi ke kawasan DPRD Sumatera Selatan.

“Saat mengetahui sweeping itu, Amir melakukan pencegahan, namun malah ia yang ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” ujar Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul, dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).

Asrul pun menyesalkan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menolak Undang-Undang Omnibus Law di Palembang

“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian ialah pembungkaman terhadap demokrasi. Kami pimpinan eksekutif Kota Palembang menyatakan menolak Omnibus Law dan segera bebaskan Amir serta rekan-rekan mahasiswa lainnya” terang ia.

Atas peristiwa ini pun, LMND membentuk lembaga bantuan hukum guna mendampingi para mahasiswa yang direpresif oleh aparat kepolisian saat aksi menolak UU Omnibus Law.

Baca Juga:Besok, Pertunjukan Seni Tari Berpanggung Sungai Musi Tampil Live Streaming

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini