SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan enam tersangka pada pengrusakan tiga mobil dinas milik kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.
Awalnya, polisi menetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan sejumlah fasilitas negara. Namun, pada Jumat (9/10/2020), polisi kembali menetapkan empat orang tersangka atas pengrusakan mobil dinas tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pelaku perusakan mobil milik kepolisian menjadi enam pelaku setelah empat orang kembali diamankan.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Polda Sumsel karena merusak mobil milik polisi saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Baca Juga:Viral Video Massa Pendemo Pekanbaru Rusak dan Gulingkan Mobil Polisi
“Sudah enam pelaku kita tangkap. Mereka itu melakukan perusakan fasilitas negara hingga mobil kepolisian,” ujar Anom pada Jumat (9/10/2020).
Keenam pelaku tersebut rata-rata masih di bawah umur. Mereka ialah inisial HI (19), RI (16), MI (16), ED (16), DW (20), dan GT (17).
“Kita menyayangkan ini. Saat ini pelaku lainnya masih terus diburu. Kerusakan mobil ada tiga. Pertama mobil Pam Obvit, mobil Provist, serta ambulance polisi,” ungkap ia.
Masih kata Anom, meskipun rata-rata di bawah umur mereka yang terbukti merusak fasilitas negara terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakkan.
“Mereka (enam pelaku perusak mobil polisi) yang diamankan dengan barang bukti dari rekaman CCTV. Ancaman penjara paling lama lima tahun,” singkat ia.
Baca Juga:Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku perusak fasilitas negara lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kita sudah kantongi nama-namanya. Saat ini masih kita kejar untuk diamankan,” tutup ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama