SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian menyatakan tengah memperdalami tujuh orang yang diindikasi kelompok anarko yang diamankan saat terjadi aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law di Palembang, Sumatera Selatan.
Ketujuhnya tengah diperdalami motif keberadaannya di Palembang karena berindentitas bukan warga Palembang.
Dari ketujuh orang kelompok yang disangkakan anarko tersebut, juga diamankan sebuah molotov.
“Ketujuhnya diamankan pada saat aksi tolak omnibus law pada Rabu (8/10/2020), kemarin. Sampai hari ini masih kita perdalami,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Kamis (8/10/2020) di Mapolda Polresta Palembang.
Baca Juga:Dinilai Lebih Disiplin, Bawaslu Sumsel Belum Pernah Keluarkan Sanksi
Karena memiliki identitas bukan berdomisili di kota Palembang.
“Kami masih dalami mereka, karena kemungkinan ada niatan membuat ricuh atau memprovokasi massa aksi lainnya,” ujar dia.
Ketujuh kelompok massa yang disangka anarko ini diamankan di seputaran kawasan DPRD Sumsel yang menjadi lokasi penolakan UU Omnibus Law.
“Masih kita dalami, belum bisa diwawancarai namun statusnya belum tersangka,” ujar ia.
Dari dua hari pelaksanaan aksi omnibus law di Palembang, polisi sudah mengamankan sebanyak 499 orang. Dari proses pendataan polisi, hampir 90% yang diamankan berusia pelajar.
Baca Juga:Pertama Kalinya, Kopi Robusta Sumsel Tampil Kontes Kopi di Paris
“Semuanya masih ditahan, dan yang tersangkakan melanggar hukum akan disidik,” tutup ia.