SuaraSumsel.id - Kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan mengaku telah mengamankan sebanyak 499 orang selama dua hari aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengamanan terbanyak berlangsung pada hari Kamis (8/10/2020) ini. Pada hari ini, sebanyak 325 orang diamankan polisi. Mereka yang diaman-aman dinyatakan hampir 90% berusia pelajar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan seluruh yang ditahan belum dibebaskan. Mereka masih menjalankan pendataan, pembinaan dan penyidikan bagi yang dinilai melakukan pelanggaran hukum.
“Pada sore ini makin banyak yang diamankan yakn 325 orang. Mereka disangkakan akan membuat kerusuhan atas aksi yang berlangsung di Palembang,” ujarnya pada awak media, di halaman Polrestabes Palembang.
Baca Juga:Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook
Pada hari pertama terjadi aksi besar-besaran penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, polisi mengamankan 174 orang. Mereka diantaranya 13 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 112 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 6 orang mahasiswa, serta 43 masyarakat umum.
“Ada tujuh yang kita periksa intensif karena terindikasi anarko. Sementara lainnya masih akan kita lakukan pendataan dan pembinaan,” terangnya.
Polisi pun melakukan pemeriksaan (tes) virus corona dan narkotika pada seluruh massa yang diamankan. Hasilnya satu orang yang diamankan, terkonfirmasi positif narkoba jenis sabu dari hasil tes urine.
“Barang bukti yang diamankan ada sajam dan molotov,” tutup ia.
Salah satu yang diamankan polisi ialah pelajar SMA 11 Palembang, Bagus Jaya. ia mengakui hanya melintas di seputaran mal yang berada di dekat gedung DPRD Sumsel.
Baca Juga:Pertama Kalinya, Kopi Robusta Sumsel Tampil Kontes Kopi di Paris
Namun, entah kenapa langsung dibawa oleh petugas dengan menggunakan mobil truk polisi.
“Gak tau juga, pokoknya disuruh ikut naik truk saja. Tadi jalan berdua sama temen, kami berdua dibawa ke kantor polisi,” ungkapnya.