SuaraSumsel.id - Pembahasan rancangan Undang – Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja mencapai kesepakatan pada 3 Oktober lalu.
Panitia Kerja DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati RUU ini untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui paripurna mendatang.
Hal ini ditolak oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka menolak mengesahaan undang-undang yang sarat cacat hukum yang dilakukan kalangan legislatif.
“Sikap penolakan ini juga menyesalkan rapat panitia kerja yang menyepakati rancangan undang-undang tersebut. Padahal sudah jelas jika rancangan UU tersebut ditolak oleh berbagai pihak karena substansisnya yang masih bermasalah,” ujar Perwakilan BEM Se-Sumsel Bagas Pratama, Senin (5/10/2020).
Baca Juga:Apa Benar Punk Identik dengan Kriminalitas? Bisa Jadi Hanya Stigma
Subtansi permasalahan pada rancangan undang-undang tersebut ialah di sektor ketenagakerjaan yang mengubah sistem ketentuan cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon termasuk juga jaminan sosial.
Adapun tiga tuntutan mahasiswa di Sumatera Selatan ialah menolak dengan tegas rancangan omnibus law RUU Cipta Kerja, mendesak Pemerintah termasuk juga DPR RI membatalkan UU tersebut sekaligus menyerukan aksi guna menggagalkan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Mengingat omnibus law RUU Cipta Kerja ialah produk hukum yang dinilai cacat dari segi hukum dan tidak sama sekali berpihak kepada rakyat, kami pun menyerukan aksi kepada elemen mahasiswa dan lainnya,” ungkap ia.