Melintasi Jalinsum, Truk Bawa 748 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil Ditangkap

Truk bermuata 748 kg ganja asal Aceh berhasil diamankan di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Senin, 28 September 2020 | 18:11 WIB
Melintasi Jalinsum, Truk Bawa 748 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil Ditangkap
Ratusan bungkus ganja yang dibungkus dengan lakban coklat diamankan Polres Empat Lawang (Rio.S/ Suara.com)

SuaraSumsel.id - Pengiriman ganja seberat 748 kilogram (kg) asal Aceh yang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pulau Sumatera akhirnya berhasil digagalkan, Senin (28/9/2020).

Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap truk box bernomor polisi B9877 FCK membawa ganja setelah lolos di sejumlah jalan lintas provinsi di Pulau Sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, polisi bukan hanya mengamankan mobil, namun juga menciduk sang sopir inisial DN (37) yang tercatat sebagai warga Semarang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan terbongkarnya pengiriman ratusan kilogram ganja tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Kota Bumi, Provinsi Lampung melalui darat yang melintasi wilayah hukumnya.

Baca Juga:Dua Hari Ditetapkan Sebagai Calon, Petahana di Sumsel Ini Digugat

Ilustrasi ganja (Unsplash)
Ilustrasi ganja (Unsplash)

“Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran hingga menghentikan mobil box yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (28/9/2020) sore.

Usai diberhentikan, lanjut ia, tanpa basa-basi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan pelaku DN.

“Saat kita periksa ternyata kita menemukan ratusan kg ganja siap edar. Semua ganja itu dibungkus dengan lakban cokelat yang disusun rapi di dalam box,” kata ia.

Kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok dan pemesan ganja tersebut.

“Kasusnya masih akan dikembangkan lebih lanjut, status supir dan jaringannya masih diburu,” singkat ia. 

Baca Juga:Anak Eks Petinggi KKB Aceh Lulus Seleksi Prajurit AD, Ada Peran Sutiyoso

Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini