Dua Hari Ditetapkan Sebagai Calon, Petahana di Sumsel Ini Digugat

Pasangan calon Panca-Ardani mengungat penetapan calon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji-Endang

Tasmalinda
Sabtu, 26 September 2020 | 19:25 WIB
Dua Hari Ditetapkan Sebagai Calon, Petahana di Sumsel Ini Digugat
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Pasangan calon kepala daerah di kabupaten Ogan Ilir Sumatare Selatan digugat oleh pesaingnya. Gugatan dilayangkan kepada KPU kabupaten Ogan Ilir karena telah menetapkan pasangan petahanan, Ilyas Panji dan Endang sebagai peseta Pilkada.

Tim advokasi dari pasangan calon Pilkada Ogan Ilir Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra menjelaskan jika gugatan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Gugatan teruntuk pihak KPU karena kurang cermat menetapkan petahana sebagai peserta Pilkada 9 Desember ini.

“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata dia kepada awak media, Jumat malam (26/9/2020).

Baca Juga:Sempat Mencekam! Warga Keroyok Pencuri Sapi di Sumsel Hingga Tewas

Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daeah.

Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.

“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang ia.

Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018.

“Artinya dalam penetapan calon peserta tidak terpenuhi. Dalam aturan tersebut disebutkan penetapan calon petahana baru dapat dilakukan jika tidak menggunakan kewenangannya dan melakukan pelanggaran lainnya,” terang ia

Baca Juga:Sembilan Armada Perkuat Operasi Udara Karhutla di Sumsel

Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

.

Sehingga, KPU harusnya membuat keputusan baru mengganti keputusan penetapan peserta Pilkada yang telah dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.

“Harusnya saat pelanggaran ditemukan maka petahana tidak bisa ditetapkan sebagai peserta,” tutup dia.

Menanggapi laporan ini, Ketua Banwaslu Ogan Ilir, Iskandar mengatakan laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji. Mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga mengugat surat keputusan KPU maka akan ditindaklanjuti.

“Prinsipnya kami terima dan akan dikaji,” ujarnya Sabtu (26/9/2020).

Seperti diketahui, di Kabupaten Ogan Ilir, KPU sudah menetapkan dua calon kepala daerah, yakni pasangan petahana Ilyas Panji -Endang dan pesaingnya Panca-Ardani. Keduanya ditetapkan sebagai peserta pada Rabu (23/9/2020)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini