Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).

UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial.
UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengurus pembagian tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Baca Juga:Kapolda Sumsel : Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum agraria kolonialisme yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat atas akses tanah dan sumber daya alam lainnya.
Peringatan hari tani nasional hendaknya ditempatkan pada prospek sejarah sebagai upaya mengembalikan esensi perjuangan petani terutama keadilan akses sumber daya alam.
Moment hari tani ini menjadi perjuangan meningkatkan kesejateraan petani dan keadilan pangan bagi masyarakat.
Sumber : https://www.suara.com/news/2020/09/24/124805/hari-tani-nasional-ini-sejarah-pertanian-di-indonesia
Baca Juga:Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel