Kok Bisa Jadi Anggota Dewan Usai Dihukum Kasus Narkoba? Ini Penjelasan KPU

BNN berhasil mengamankan anggota DPRD Palembang atas kepemilikan 5 kg sabu dan ribuan ekstasi.

Tasmalinda
Rabu, 23 September 2020 | 14:08 WIB
Kok Bisa Jadi Anggota Dewan Usai Dihukum Kasus Narkoba? Ini Penjelasan KPU
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial D yang ternyata residivis kasus narkoba di Kota Palembang saat ia kuliah pada 2012 lalu.

Usai sempat menjalani hukuman setahun karena kasus narkoba, D akhirnya sukses menjadi seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kota Palembang periode 2019-2024 mendatang.

Sebelum ditangkap BNN dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan sebanyak 30 ribu pil ekstasi, D duduk di Komisi I DPRD kota Palembang.

Menanggapi proses pencalonan D, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang angkat bicara pada Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:Berkuah Santan, Ini Pilihan Sarapan Ala Uwong Palembang

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan M Joni mengatakan seorang calon anggota DPRD harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkoba.

“Semua dijelaskan dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020).

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).  [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Kemudian, calon anggota dewan harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan barang haram tersebut saat mengikuti tes kesehatan. Mulai dari pihak rumah sakit setempat ataupun BNN.

“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.

Tersangka D diperbolehkan mencalonkan diri mengingat sesuai aturan pada PKPU di Pasal 7 ayat 1 hufur g pun tertuang calon anggota DPRD pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara lima tahun.

Baca Juga:Jalan Lingkar Timur Palembang Ditarget pada 2021

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

“Nah, sesuai PKPU tersebut yang bersangkutan juga tidak sampai lima tahun (menjalani hukuman penjara). Ya, kecuali lima tahun ke atas,” tambah ia.

Kendati begitu, ia menyebut seharusnya juga partai politik atau parpol dapat lebih selektif saat menyiapkan kadernya untuk menjadi angggota DPRD.

“Kalau KPU kerja sesuai peraturan yang ada. Jadi, parpol seharusnya dari awal meyiapkan calon mereka dengan lebih selektif,” tegas ia.

Kekinian KPU kota setempat sendiri tengah menunggu dari parpol yang bersangkutan untuk melakukan proses pengganti antara waktu atau PAW terhadap D.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini