SuaraSumsel.id - Merasa kesal, dana klaim tidak kunjung diterima, sejumlah nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartatha
(Wanaartha Life) di kota Palembang mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).
Para nasabah kesal karena perusahaan asuransi tersebut tidak kunjung mencairkan klaim nasabah yang sudah jatuh tempo. Sekaligus berharap agar OJK dapat mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
Para nasabah yang mendatangi kantor OJK sempat menunggu di halaman kantor tersebut dan terjadinya dialog bersama OJK.
Baca Juga:11 Daerah di Sumsel Belum Layak Bagi Anak, Kenapa?
“Kami telah menerima pengaduan dari para nasabah Wanaartha Life. Mereka mengadukan jika klaim tidak kunjung diterima,” ujar Humas OJK Regional VII, Anjar Sumarjati kepada suarasumsel.id.
Dari pengaduan tersebut diketahui jika asuransi belum dapat mencairkan klaim karena aset Wanaartha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung terkait proses penyelidikan PT. Asuransi Jiwasyara.
“Kami menerima baik informasi dan pengaduan yang dimaksud agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan OJK,” sambung ia
OJK juga membuka media komunikasi kepada nasabah mengenai perkembangan pengaduan yang disampaikan. Adapun pengaduan yang disampaikan yakni berincikasi sengketa antar pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen.
“OJK tetap terima laporan namun bisa juga dilakukan secara online karena situasi pandemi,” tutupnya.
Baca Juga:Bus Masuk Jurang Tewaskan 35 Orang, Direktur PO Bus Jadi Tersangka
Pada saat para nasabah hadir di kantor sempat terjadi penghalangan dikarenakan OJK masih menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau covid 19.