Bus Masuk Jurang Tewaskan 35 Orang, Direktur PO Bus Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Direktur sekaligus pemilik Bus Sriwijaya jadi tersangka atas kecelakaan maut di Pagaralam.

Tasmalinda
Senin, 21 September 2020 | 17:03 WIB
Bus Masuk Jurang Tewaskan 35 Orang, Direktur PO Bus Jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Masih ingat kecelakaan maut yang dialami Bus Sriwijaya, jursan Provinsi Bengkulu - kota Palembang yang menyebabkan 35 penumpangnya tewas?.

Polisi menyatakan telah menyelesaikan proses penyelidikan kasusnya hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan penyelidikan kasus cukup memakan waktu yang lama, mengingat banyak sanksi dan pihak yang dimintai keterangan termasuk keterangan ahlinya.

“Sudah kita rampungkan penyelidikannya, dan juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.Penyidik [olisi menetapkan Direktur PO sekaligus pemilik bus, M Rizady sebagai tersangka,” ujarnya saat dihubungi Senin (21/9/2020).

Baca Juga:Cek Juru Parkir Legal di Palembang dengan Aplikasi Ini

Ia menyebut, selain direktur juga terdapat tersangka lainnya yakni supir bus. Akan tetapi karena yang bersangkutan juga menjadi korban atas kecelakaan tersebut, maka penyelidikan terhadap supir dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.

“Supir Ferry Agus juga jadi tersangka, namun ia  meninggal dunia saat kejadian (menjadi korban),” ucapnya.

Penetapan tersangka ialah Direktur PO dinilai Dolly merupakan peristiwa hukum yang pertama di Indonesia.

Proses evakuasi korban bus Sriwijaya di penghujung tahun 2019 lalu (Dok. Basarnas Palembang)
Proses evakuasi korban bus Sriwijaya di penghujung tahun 2019 lalu (Dok. Basarnas Palembang)

Jika selama ini  menjerat perusahaan pemilik penyedia jasa angkutannya termasuk cukup sulit namun dalam kasus ini tersangka yang ditetapkan ialah perusahaan penyedia jasa angkutan.

“Dalam hal ini direktur yang langsung kita tetapkan tersangka,”katanya.

Baca Juga:Ban Lepas, Bus Giyono Oleng hingga Tabrak Pohon di Jalan Magelang Sleman

Adapun tersangka yang merupakan direktur dan pemilik terjerat pasal berlapis di antaranya pasal primer 338 KUPHP subside pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Setelah dinyatakan lengkap di kejaksaan, tentu akan bisa langsung disidang. Tersangka termasuk korporatif mengikuti jalan pemeriksaannya,” tutup ia.

Kronologisnya, kejadian kecelakaan maut di penghujung tahun 2019, Bus Sriwijaya yang melaju dari Provinsi Bengkulu menuju kota Palembang kehilangan kendali saat berada di Liku Lematang Desa Prahu Dipo Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumsel, Senin (24/12) malam.

Atas kecelakaan tersebut, sebanyak 35 orang meninggal dunia akibat terjepit di badan bus yang menghantam dasar sungai Lematang. Butuh sepekan waktu mengevakuasi korban pada kecelakaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini