Anggota DPRD Palembang Diamankan BNN Ternyata Jaringan Narkoba Aceh

Anggota DPRD PAlembang yang diamankan BNN merupakan pengembangan dari penyelidikan kepemilikan sabu 30 Kg dari Aceh.

Tasmalinda
Selasa, 22 September 2020 | 14:52 WIB
Anggota DPRD Palembang Diamankan BNN Ternyata Jaringan Narkoba Aceh
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Kepolisian pada Rabu (22/9/2020) berhasil mengamankan komplotan pengedar sabu dan ekstasi di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui satu di antaranya enam diamankan ialah wakil rakyat DPRD Palembang berinisial D.

BNN menyatakan komplotan ini bagian dari jaringan sabu dari Provinsi Aceh.

“Ya, dia (Anggota DPRD Palembang inisial D) sudah lama kita intai,” ujar Kepala BNNP Sumatera Selatan Jhon Turman Pandjaitan kepada Suara.com pada Selasa (22/9/2020)

Penangkapan komplotan ini berlangsung di sebuah laundry kawasan Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Selasa (22/9/2020), pagi tadi.

Baca Juga:Selain Songket, Ada Sulam Angkinan Jadi Kain Khas Sumsel

Penangkapan yang dilakukan ialah pengembangan dari kasus pengerebbekan  30 kilogram yang dibawa dari Aceh ke   Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman. (Suara.com/Rio)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman. (Suara.com/Rio)

“Ya, benar. Anggota Dewan DPRD Palembang ditangkap bersama lima rekamnya (dua orang wanita dan tiga orang pria) di sebuah tempat laundry,” ujar Turman

Ia memasikan jika pelaku D berperan sebagai seorang bandar dan merupakan target operasi (TO).

Adapun pengamanan terhadap D dan lima rekan lainnya, yang terdiri dari seorang wanita dan tiga orang pria dan berhasil diamankan 5 kilogram (kg) sabu dan ribuan pil ekstasi.

Baca Juga:Viral Video Diduga Wakil Rakyat Pesta Miras, Berpelukan dan Berciuman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini