SuaraSumsel.id - Seorang petani di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Reza bin Rohimin, 18 terpaksa berurusan dengan polisi.
Setelah kedapatan memiliki sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis patahan termasuk amunisi berukuran 9 mm.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat pelaku sering membawa senjata api rakitan di Dusun Begayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelalu dicurigai sering membawa senjata api guna tindakan kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara Minggu (20/9/2020).
Baca Juga:Hore! Prakiraan Musim Hujan Sumsel di Oktober
Dari laporan itu, tim reserse Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan. Pengintaian dimulai pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 00.30 wib dini hari.
Tim menemukan pelaku yang berada di SPBU Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten. Setelah berhasil mengamankan, di pinggang pelaku senjata api berikut amunisinya.
“Berdasarkan pengakuannya, senpi rakitan tersebut miliknya dan telah dimilikinya beberapa waktu ini,” sambung ia
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dengan senpi rakitannya.
Atas kepemilikan senpi tersebut, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai penguasaan serta penggunaan senjata api, amunisis dan bahan peledak.
Baca Juga:Usai Viral di Facebook, Tracking Covid 19 Dilakukan pada 87 Warga Pagaralam
“Tapi kami masih perdalami asal muasal senpi tersebut,” tutup Kasat.