SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumsel, mencatat sekitar 500 juru parkir telah terdaftar secara legal pada Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP). Namun masih terdapat ribuan juru parkir lainnya yang masih belum terdata.
Seperti dilansir dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Rizal di Palembang mengatakan aplikasi SIAPP) dapat diunduh serta digunakan masyarakat meski masih tahap ujicoba.
"Aplikasinya bisa diunduh via playstore, fungsi utamanya untuk mengetahui legalitas juru parkir," ujarnya.
Menurut dia, setiap juru parkir yang sudah terdaftar akan diberikan surat tugas dan kelengkapan identitas berupa id card yang memuat barcode, juru parkir yang tidak memiliki kelengkapan tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
Baca Juga:Usai Viral di Facebook, Tracking Covid 19 Dilakukan pada 87 Warga Pagaralam
Warga dapat memindai barcode tersebut dengan aplikasi SIAP jika ingin memastikan legalitas juru parkir, jika juru parkir tidak terdata pada aplikasi maka warga dapat melaporkanya ke Dishub Palembang agar segera ditindak.
"Juru parkir yang belum ada di sistem akan kami minta mendaftar, karena sebisa mungkin semua jukir di Kota Palembang terdaftar," tambah ia.
Juru parkir yang terdata akan dilengkapi mesin elektronik pencatat transaksi parkir, ia menegaskan bahwa biaya parkir sesuai Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.