SuaraSumsel.id - Penggunaan media sosial sebagai bagian dari proses kampanye para calon kepala daerah memiliki batasan. Setidaknya, hanya 10 akun resmi media sosial (medsos) yang boleh dimiliki atau dilaporkan sebagai akun kampanye mereka.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi saat dihubungi belum lama ini.
Ia mengatakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) hanya akan mengawasi akun-akun resmi milik para calon kepala daerah. Akun-akun tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Peraturan yang baru belum ada, maka dasarnya peraturan sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada mesia sosial kampanye para calon,” ujar dia kepada suarasumsel.id.
Baca Juga:Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini
Dengan adanya batasan ini, maka Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan pada akun-akun lainnya yang bukan merupakan akun resmi para calon kepala daerah.

Junaidi juga mengatakan kampanye yang dilakukan para pendukung dapat saja dilakukan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
“Bisa saja lebih dari 10 akun itu, tapi pengawasan tetap hanya pada akun resmi yang dilakukan,” terangnya.
Jika pun terjadi permasalahan hukum, para pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Misalnya ia mencontohkan terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan atas keberadaan media sosial pasangan lainnya, namun bukan menjadi akun resmi, maka bisa tempuh jalur hukum.
Baca Juga:Klaim Penuhi Syarat, Muhammad-Saraswati Tunggu Keputusan KPUD Tangsel
“Pengalaman Pilkada sebelumnya juga banyak yang tersangkut hukum, dan ada yang dipenjara,” sambung ia.
- 1
- 2