Kampanye Pilkada, Hanya Boleh 10 Akun Resmi Medsos

Penggunaan akun kampanye akan diawasi Banwaslu.

Tasmalinda
Rabu, 16 September 2020 | 15:02 WIB
Kampanye Pilkada, Hanya Boleh 10 Akun Resmi Medsos
Pilkada Serempak 2020

SuaraSumsel.id - Penggunaan media sosial sebagai bagian dari proses kampanye para calon kepala daerah memiliki batasan. Setidaknya, hanya 10 akun resmi media sosial (medsos) yang boleh dimiliki atau dilaporkan sebagai akun kampanye mereka.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi saat dihubungi belum lama ini.

Ia mengatakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) hanya akan mengawasi akun-akun resmi milik para calon kepala daerah. Akun-akun tersebut terlebih dahulu harus dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Peraturan yang baru belum ada, maka dasarnya peraturan sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada mesia sosial kampanye para calon,” ujar dia kepada suarasumsel.id.

Baca Juga:Pemilih Pemula Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Gunungkidul Siapkan Strategi Ini

Dengan adanya batasan ini, maka Bawaslu tidak akan melakukan pengawasan pada akun-akun lainnya yang bukan merupakan akun resmi para calon kepala daerah.

ilustrasi akun media sosial (Shutterstock)
ilustrasi akun media sosial (Shutterstock)

Junaidi juga mengatakan kampanye yang dilakukan para pendukung dapat saja dilakukan dengan memenuhi peraturan yang berlaku.

“Bisa saja lebih dari 10 akun itu, tapi pengawasan tetap hanya pada akun resmi yang dilakukan,” terangnya.

Jika pun terjadi permasalahan hukum, para pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.

Misalnya ia mencontohkan terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan atas keberadaan media sosial pasangan lainnya, namun bukan menjadi akun resmi, maka bisa tempuh jalur hukum.

Baca Juga:Klaim Penuhi Syarat, Muhammad-Saraswati Tunggu Keputusan KPUD Tangsel

“Pengalaman Pilkada sebelumnya juga banyak yang tersangkut hukum, dan ada yang dipenjara,” sambung ia.

Karena itu, ia mengingatkan agar para pendukung dan calon agar dapat berkampanye dengan sebaik-baiknya pada akun mereka. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam pemilihan tentu akan memproses seluruh pengaduan pihak yang dirugikan.

“Jika bukan akun resmi, ranahnya bisa kepolisian,” ucap ia.

Pelaporan mengenai akun resmi dilakukan usai tahapan penetapan para calon atau masuk pada tahapan kampanye.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak