Muratara, OKUS, OI Dilaporkan Paling Bandel Protokol Kesehatan

Tiga kabupaten dinilai paling melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tasmalinda
Senin, 14 September 2020 | 14:44 WIB
Muratara, OKUS, OI Dilaporkan Paling Bandel Protokol Kesehatan
Pemilihan kepala daerah berpotensi menciptakan klaster baru.

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Sumsel melaporkan tiga kabupaten di Sumatera Selatan yang dinilai paling melanggar protokol kesehatan terutama saat pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketiga kabupaten yang dilaporkan tersebut ialah Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Ogan Ilir (OI).

Komisioner Banwaslu Sumsel, Junaidi mengatakan ketiga kabupaten inipun sudah dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna ditindaklanjuti dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Jika dari calon kepala daerahnya, tampak disiplin namun yang para pendukungnya banyak melanggar, seperti tidak pakai masker, berkerumun dengan tidak menjaga jarak,” katanya, dihubungi Suara.com, Senin (14/9).

Baca Juga:Wacana Rapid Test bagi PPS, Pemkab Bantul Tunggu Perkembangan Pandemi

Dia menerangkan, jika Banwaslu tidak ada kewenangan langsung menindak mengenai penenggakkan protokol kesehatan virus corona (Covid 19). Kewenangan penindakan berada di ranah pemerintah setempat yang telah diatur dalam peraturan kepala daerah.

Ilustrasi virus covid 19. Di Sumsel, dua daerah masih ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus ini.
Ilustrasi virus covid 19. Di Sumsel, dua daerah masih ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus ini.

“Yang dilakukan Banwaslu, menemukan dan melaporkan untuk kemudian ditidaklanjuti seperti ke Kemandagri. Baik kepada pihak kepolisian dan pemerintah atau gugus tugasnya yang menindak. Misalnya Gubernur, kepala daerah di kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda),” terang ia.

Banwaslu mencatat seluruh kabupaten ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon peserta Pilkada tempo lalu.

Hanya saja, kata dia, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta terutama pendukung beragam, ada yang masih patuh (disiplin), dan malah banyak yang tidak patuh.

“Ada tiga yang paling banyak pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya.

Baca Juga:Rival Anak Pramono Anung di Pilkada 'Kalah Sebelum Bertarung'

Karena itu, guna menjalankan tahapan pilkada selanjutnya diperlukan pengawasan yang lebih ketat oleh pihak berwenang.

“Setelahnya nanti ada tahapan kampaye, yakni pertemuan yang bisa dihadiri oleh maksimal 50 orang. Karena itu, perlu diawasi betul, jangan sampai terus lalai dengan protokol kesehatan, terpenting para calon kepala daerah juga turut mengkampanyekan lawan virus,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini