Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Sumsel Didenda Rp500.000

Terhitung hari ini, Pemerintah Provinsi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan di Sumsel.

Tasmalinda
Rabu, 09 September 2020 | 11:04 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Sumsel Didenda Rp500.000
Ilustrasi pandemi Covid-19. (Pixabay/cromaconceptovisual)

SuaraSumsel.id - Hal ini dilakukan menyusul makin banyak warga yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan pada situasi pandemi virus seperti saat ini.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan, ia memutuskan memberlakukan peraturan baru dalam penegakkan disiplin sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (new normal) guna menuju masyarakat yang produktif pada situasi pandemi.

“Ini saksi bagi warga yang membandel. Saya lihat tingkat kedisplinan mulai kendor. Kita khawatir terjadi lonjakan kasus baru. Jadi lebih baik Pergub dikeluarkan dan diberlakukan” ungkap Deru Rabu (9/9/2020).

Pergub yang diterbitkan mulai berlaku hari ini, 9 September 2020.

Baca Juga:Imbas Pandemi Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Ditunda

Pihak Pemprov akan memulai mensosialisasikan peraturan terbaru ini termasuk sanksi yang mengikatnya. “Disosialisasikan dulu, baru kemudian bisa disanksi. Pelanggar bisa didenda Rp500.000,” tegas ia.

Dalam masa sosialisasi Pergub, pemerintah juga akan melihat perkembangan kedisplinan protokol kesehatan.

“Keinginan kita, aktifitas masyarakat tetap jalan namun tetap sehat,” imbuh Deru.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan pada Pergub tersebut memiliki sejumlah sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 baik bagi para pelaku usaha hingga masyarakat.

“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (tak pakai masker) bisa dihukum mulai dari push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan taman dan lainnya. Pastinya kita memberikan efek jera bagi pelanggar,” ujar dia pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Gegara Pandemi Corona, Kunjungan Wisatawan Kepri Turun Drastis

Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan di situasi Covid-19 ini pun dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.

“Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut  ditutup itu,” tegas Aris.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak