Bersiap! 5 Petahana di Sumsel Bakal Digantikan Pjs

Para petahana yang kembali menjadi peserta Pilkada diharapkan mengajukan cuti dari jabatannya.

Tasmalinda
Selasa, 08 September 2020 | 12:08 WIB
Bersiap! 5 Petahana di Sumsel Bakal Digantikan Pjs
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraSumsel.id - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini. Para petahana diharapkan mulai mengajukan cuti dari jabatannya.

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sumsel mencatat 10 nama petahana bupati dan wakil bupati yang harus mengajukan cuti pada Pilkada tahun ini.

“Ada 10 nama (bupati dan wakil bupati) yang secara resmi telah mengajukan cuti ke Gubernur Sumsel,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumsel Ahmad Rizali pada Selasa (8/9/2020).

Nama-nama tersebut adalah Bupati OKU Kuryana Azis dan wakilnya Johan Anuar. Kemudian, Bupati OKU Selatan Popo Ali Murtopo dan wakilnya Sholehien Abuasir. Mereka akan bertarung di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:Wabup Johan Anuar Maju di Pilkada, KPK Tetap Proses Hukum

Selanjutnya, Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan dan wakilnya Suwarti, serta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat dan wakilnya Devi Suhartoni. Mereka sama-sama maju di wilayahnya masing-masing dan harus menjadi rival.

Kemudian, dua nama lainnya yang maju Pilkada di daerahnya adalah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Bupati PALI Heri Amalindo.

Menurut Rizali, hampir seluruh bupati dan wakil bupati di wilayah yang menggelar Pilkada memutuskan untuk maju kembali.

“Dari daerah yang menggelar Pilkada ada yang tidak mencalonkan diri di Pilkada (Bupati dan Wabup OKU Timur). Selain itu, ada juga wakil bupati yang tidak kembali mencalonkan diri seperti Wabup PALI Ferdian Andreas Lacony,” jelas dia.

Mereka yang melakukan cuti tersebut selama masa kampanye atau 71 hari, mulai dari 26 September-5 Desember. Kekosongan pemerintah daerah setempat bagi petahana yang maju di Pilkada akan diisi oleh pejabat sementara atau Pjs.

Baca Juga:Peserta Pilkada Langgar Protokol Covid 19, Pelantikkannya Bisa Ditunda!

“Namun, sejauh ini hal tersebut masih dalam proses. Soal itu (penunjukan Pjs) nanti pak gubernur yang akan menentukan,” tutup dia.

Ketujuh kabupaten tersebut adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Musi Rawas, dan OKU Selatan.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini