SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyesalkan masih terjadi arak-arakan para pendukung pada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah, akhir pekan lalu.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Kelly menyebut pendaftaran paslon yang akan bertarung di Pilkada 2020 masih diiringi oleh arak-arakan pendukung meski di tengah pandemi Covid 19.
“Selama pendaftaran paslon, kita lihat ada banyak (paslon diiringi arak-arakan). Hampir semua paslon membawa arak-arakan,” ujar Kelly pada Senin (7/9/2020).
Kendati demikian, Ia menegaskan penegakkan disiplin atas protokol kesehatan bukan menjadi ranah KPU. Pihak Banwaslu dan kepolisian yang berwenang akan hal tersebut. “Itu tugas Bawaslu dan aparat kepolisian untuk menertibkannya,” kata dia.
Baca Juga:Peserta Pilkada Langgar Protokol Covid 19, Pelantikkannya Bisa Ditunda!
Padahal, KPU Sumsel dan kabupaten setempat sudah meminta agar masing-masing pasangan tidak perlu membawa arak-arakan pendukung. “Kita juga sudah mengimbau untuk tidak melakukan aksi arak-arakan. Mengingat kondisi pandemi Covid-19,” ucap dia.
KPU juga meminta para pendukung paslon di Pilkada 2020 tidak perlu membawa atribut dan masa yang berlebihan. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kerumunan.
Untuk diketahui, sebanyak 13 pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU kabupaten di Sumsel.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga:Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Perlu Saya Sampaikan