SuaraSumsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sudah menegur 51 calon kepala daerah karena dinilai melanggar masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Mayoritas mereka melakukan pengumpulan massa yang sudah dilarang karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan mayoritas calon kepala daerah mengumpulkan massa saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada pula dari mereka yang ketahuan mengumpulkan massa saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga:Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Perlu Saya Sampaikan
"Itu akan bertambah lagi hari ini, karena kita masih kumpulkan bukti-bukti," kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Banyaknya calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran telah mendorong pihak Kemendagri untuk melayangkan sanksi tegas. Salah satu opsi sanksi yang akan diberikan ialah apabila pelanggar dinyatakan menang, maka pelantikannya akan ditunda.
Selama ditunda, pelanggar akan disekolahkan terlebih dahulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempelajari kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
"Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama 3-6 bulan," pungkas ia.
Adapun sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.
Baca Juga:Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Mereka dinyatakan melanggar aturan protokol kesehatan saat mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2020. Sementara, Bupati Klaten ditegur karena melanggar kode etik dan Plt. Bupati Cianjur yang dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pembagian bansos.