Praperadilan Ditolak
Eks Plt Bupati Bengkalis Muhammad telah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka sejak awal Februari 2020.
Tiga kali dipanggil penyidik, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan.
Muhammad sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penetapan status tersangka.
Baca Juga:Bersiap Jalani Liga, Borneo FC Akan Tes Swab Seluruh Tim
Upaya itu kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilan Muhammad.
Pada awal Maret 2020, Muhammad masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dasar penetapan DPO karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai kita tetapkan sebagai DPO," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi.
Ajukan Pengganti
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar telah mengajukan pengganti Plt Bupati Bengkalis non aktif Muhammad ke Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga:Akhirnya Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Umumkan Nama Anak Kedua
Syamsuar mengajukan satu pejabat eselon II Pemprov Riau sebagai pengganti Muhammad.