Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018

SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018, kata Kompol Martuasah Tobing.

M Nurhadi
Selasa, 28 Juli 2020 | 18:43 WIB
Bejat! Ayah Kandung Cabuli Dua Anak Kandungnya Sejak 2018
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Unsplash/Zohre)

SuaraSumsel.id - Seorang ayah di Medan berinisial MBM (42) diamankan Polrestabes Medan lantaran tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Tidak cukup sampai disitu, pelaku bahkan sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak taun 2018 silam.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kebejatan pelaku tersebut ketahuan istri pelaku SF (33) yang tak lain merupakan ibu dari korban pada Minggu sore (26/7/2020). SF kedapatan melihat suaminya mencabuli anak kandungnya sendiri di dekat tangga di lantai 2 rumahnya.

Menurut penuturan saksi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban sedang tidak mengenakan celana. SF yang mengetahui hal itu langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.

“SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” kata Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:Gara-gara Layangan Nyangkut, Listrik di Seluruh Pulau Karimun Padam

Pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban. Selain itu, pelaku juga menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat ibu korban sedang berada di luar rumah.

Perbuatan pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

Kedua korban yang masih berusia 9 dan 10 tahun dilaporkan mengalami trauma berat karena perbuatan pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung mereka sendiri.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kepergok Istri Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat di Medan Ditangkap Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak