Ironisnya, perbuatan terlarang tersebut tak berhenti sampai di situ. Surya mengatakan, HS kemudian bercerita kepada sang istri tentang peristiwa yang terjadi.
"Jadi setelah kejadian itu, HS akhirnya mulai secara terang-terangan kepada istrinya T dan bilang jika NR ingin melakukan hal itu lagi. Dan kejadian itu akhirnya terjadi berulang kali," ujar Surya.
Atas perbuatannya, HS kekinian ditahan di Mapolres Tanah Datar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terjadi Sejak 2019
Baca Juga:Penusuk Imam Pekanbaru Diduga Kecewa Konsultasi Tak Pernah Diberi Solusi
Pemerintah, tokoh adat kepolisian ikut turun tangan dalam kasus terkait suami yang menjual istrinya dengan alasan membayar hutang.
Kasus ini terbongkar saat NR, pria yang memberi utang tersebut menceritakan kisahnya pada kawannya di sebuah warung kopi. Setelahnya, informasi menyebar dari mulut ke mulut dengan cepat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Padangkita.com, kasus ini bermula ketika warga HS berutang kepada NR
Diduga tidak mampu membayar utangnya, HS lantas membujuk istrinya, T untuk melayani nafsu NR.
Namun, ternyata T sudah melayani nafsu NR berulang kali sejak awal tahun 2019 lalu. Kasus ini makin rumit lantaran T saat ini sedang hamil.
Baca Juga:Gempa di Sesar Matano Sulawesi Meningkat, BMKG Imbau Warga Waspada
Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi mengatakan, sudah menerjunkan sejumlah aparat bersama Babinkamtibmas untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Ada suami berutang pada seorang laki laki, dan kemudian dia tidak bisa membayar, diganti dengan istrinya. Informasi itu disampaikan laki-laki yang memberi utang di warung kopi. Menindaklanjuti informasi itu, maka kita dalami," kata Surya, Kamis (16/7).
Surya juga menerangkan, sejumlah tokoh masyarakat sudah mendatangi Polsek untuk berkonsultasi terkait kemungkinan penerapan sanksi adat kepada ketiga pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut.