- Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban perdagangan orang berkedok tawaran pekerjaan di Rusia.
- Sebanyak 13 tersangka termasuk warga asing telah ditetapkan dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut.
- Para korban dijanjikan gaji besar namun diarahkan menjadi tentara bayaran di wilayah konflik.
Polri menilai modus ini memiliki risiko tinggi karena korban dapat ditempatkan di kawasan konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja.
13 Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari penanganan lima laporan polisi yang melibatkan Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah.
Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau grup percakapan tanpa informasi perusahaan dan legalitas perekrut yang jelas.
Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada pihak yang identitas maupun legalitasnya belum dapat dipastikan.
Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja dengan gaji tinggi dan bonus besar tidak selalu menjamin keselamatan. Sebelum menerima pekerjaan di luar negeri, calon pekerja perlu memastikan identitas perekrut, legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta jenis pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan.
Baca Juga: 51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor
Berita Terkait
-
51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor
-
Terbongkar, Begini Modus Sindikat Diduga Menjual Bayi Seharga Rp25 Juta di Palembang
-
9 Fakta Mengerikan Warga Palembang Jadi Operator Penipuan di Kamboja, Polisi Bongkar Dugaan TPPO
-
5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti
-
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
-
Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi
-
Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan
-
4 Koridor Feeder LRT dan Teman Bus Palembang Setop Operasional, Ini Rute yang Terdampak