Tasmalinda
Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB
ilustrasi tentara bayaran. Dijanjikan bonus Rp620 Juta, 58 WNI jadi korban TPPO modus tentara bayaran Rusia
Baca 10 detik
  • Polri mengungkap 58 WNI menjadi korban perdagangan orang berkedok tawaran pekerjaan di Rusia.
  • Sebanyak 13 tersangka termasuk warga asing telah ditetapkan dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut.
  • Para korban dijanjikan gaji besar namun diarahkan menjadi tentara bayaran di wilayah konflik.

Polri menilai modus ini memiliki risiko tinggi karena korban dapat ditempatkan di kawasan konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja.

13 Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari penanganan lima laporan polisi yang melibatkan Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah.

Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau grup percakapan tanpa informasi perusahaan dan legalitas perekrut yang jelas.

Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada pihak yang identitas maupun legalitasnya belum dapat dipastikan.

Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran kerja dengan gaji tinggi dan bonus besar tidak selalu menjamin keselamatan. Sebelum menerima pekerjaan di luar negeri, calon pekerja perlu memastikan identitas perekrut, legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta jenis pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan.

Baca Juga: 51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor

Load More