Tasmalinda
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Polda Sumatera Selatan menetapkan Direktur Operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan.
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan menetapkan Direktur Operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan.
  • Konsesi perkebunan kelapa sawit PT RAS di Kabupaten OKI tercatat mengalami dua kali kebakaran seluas 51,7 hektare.
  • Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dugaan tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang sesuai.

Menurut keterangan Kapolda, total luas lahan yang terbakar di konsesi HGU PT RAS mencapai sekitar 51,7 hektare.

Peristiwa kebakaran berulang tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik dalam mendalami dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.

4. Direktur Operasional ditetapkan sebagai tersangka
Polda Sumsel menetapkan Direktur Operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Kapolda Sumsel menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

Dasar pemeriksaan tersebut antara lain merujuk pada berita acara dari Dinas Perkebunan Kabupaten OKI.

Kepolisian juga menyebut penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada aspek pidana. Koordinasi dengan kementerian terkait dilakukan untuk membahas kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan.

Penting dicatat, status tersangka terhadap FS merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

5. Pernah muncul dalam catatan kasus kebakaran lahan pada 2017
Rekam jejak mengenai lahan PT Ricky Agrindo Sejahtera juga pernah muncul pada 2017.

Pada 10 Agustus 2017, Polres OKI menyebut seorang warga bernama Juhila ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera.

Baca Juga: DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

Luas lahan yang disebut terbakar dalam perkara tersebut sekitar 2,38 hektare. Saat itu, polisi menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk proses penuntutan.

Meski berbeda perkara dan periode, catatan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak pemberitaan mengenai kebakaran lahan di wilayah perkebunan PT RAS.

6. Penanganan korporasi lain di Sumsel masih berlanjut
Kasus PT RAS juga menjadi bagian dari penanganan lebih luas terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi di Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan pada 15 Oktober 2026, Polda Sumsel menyebut 16 korporasi masuk dalam penyidikan terkait kebakaran di wilayah konsesi dengan total luas terdampak sekitar 620,62 hektare.

Sementara itu, dalam perkembangan berikutnya yang disampaikan pada 29 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat penanganan 20 perkara yang melibatkan korporasi. Satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla oleh perusahaan masih berjalan.

Load More