Tasmalinda
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Karhutla Sumsel: 20 korporasi masuk penyidikan, identitas 4 perusahaan baru belum dibuka
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menangani 20 korporasi dalam penyidikan karhutla pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • PT RAS dan direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi prasarana karhutla.
  • Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi tersebut mencapai 620,62 hektare.

SuaraSumsel.id - Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan meluas. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kini menangani 20 korporasi yang perkaranya telah masuk tahap penyidikan, bertambah empat perusahaan dibandingkan data sebelumnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, jumlah laporan polisi terkait karhutla yang telah naik ke tahap penyidikan juga meningkat dari 58 menjadi 62 laporan.

“Beberapa hari lalu ada 58 laporan polisi yang naik sidik, per hari ini sudah ada 62. Dari 62 tersebut, 20 adalah pihak korporasi yang sudah kita naikkan penyidikannya,” kata Rony, Rabu (21/10/2026), seperti diberitakan detikSumbagsel.

Penambahan empat korporasi tersebut menjadi perkembangan terbaru penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan. Namun, polisi belum mengungkap identitas empat perusahaan yang baru masuk dalam penyidikan.

Empat Korporasi Baru Belum Diungkap
Rony menyatakan identitas empat korporasi tambahan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam beberapa hari mendatang.

“Iya, ada penambahan dari 16 menjadi 20 korporasi. Terkait identitasnya saya belum dapat, nanti akan kita rilis,” ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, jumlah korporasi yang ditangani dalam penyidikan meningkat dari 16 menjadi 20 perusahaan.

Perlu dibedakan, masuknya suatu perusahaan dalam tahap penyidikan tidak otomatis berarti perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Baru Satu Korporasi Diumumkan Memiliki Tersangka

Baca Juga: Ngaku Pegawai Kemenkumham, Pria di Palembang Tipu Korban Rp250 Juta demi Lulus CPNS

Pada 15 Oktober 2026, Polda Sumsel mengumumkan penetapan satu korporasi berinisial PT RAS sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Polisi juga menetapkan seorang pejabat perusahaan berinisial FS, yang menjabat sebagai direktur operasional, sebagai tersangka.

Menurut Rony, penyidikan terhadap PT RAS berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai kesiapan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla.

Polisi menduga perusahaan tersebut tidak menyediakan peralatan, sarana prasarana, anggaran, dan sumber daya sesuai standar yang diwajibkan dalam ketentuan terkait.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, PT RAS ini tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperintahkan tersebut,” kata Rony dalam keterangan sebelumnya.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan pelanggaran tetap harus mengikuti tahapan penyidikan dan proses peradilan.

Dalam keterangan Polda Sumsel pada 15 Oktober 2026, luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara korporasi tercatat mencapai 620,62 hektare.

Load More