Tasmalinda
Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:12 WIB
Kabut asap masih menyelimuti Palembang. Jembatan Ampera tampak samar di tengah pekatnya polusi udara
Baca 10 detik
  • Akademisi dalam diskusi buku di Palembang menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan terjadi akibat alih fungsi lahan basah dan rusaknya tata air.
  • Zaki Faddad Syarif Zain dan Ainur Ropik menjelaskan bahwa pengeringan lahan gambut memicu kebakaran bawah tanah, sementara pengetahuan lokal seperti tebat dan paye terbukti efektif menjaga kelembapan.
  • Taufik Wijaya dan para narasumber menyimpulkan bahwa pencegahan kebakaran harus memadukan sains modern dengan pengakuan wilayah adat serta pengetahuan tradisional setempat.

Zaki mengingatkan bahwa mitos yang berkembang di masyarakat lahan basah tidak semestinya hanya dipandang sebagai takhayul. Dalam konteks tertentu, cerita mengenai buaya putih penjaga lebung larangan, misalnya, dapat dipahami sebagai simbol sosial yang mendorong masyarakat menjaga kawasan dan tidak mengambil sumber daya secara berlebihan.

“Ketika masyarakat percaya ada buaya putih di sebuah lebung larangan, mereka secara otomatis akan menahan diri dari keserakahan, seperti meracun atau menyetrum ikan,” terang Zaki.

Menurut dia, pengetahuan semacam itu memperlihatkan bahwa perlindungan ekosistem tidak selalu hadir melalui aturan tertulis. Nilai budaya, kepercayaan, dan kesepakatan masyarakat juga dapat membentuk batas-batas pemanfaatan alam.

Hutan adat Jongot menjadi contoh pengelolaan lokal

Persoalan hilangnya pengetahuan lokal juga disoroti akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ainur Ropik. Ia menceritakan pengalamannya meneliti lahan adat Jongot di lanskap masyarakat Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Menurut Ainur, kawasan Jongot berupa hutan buah tradisional tersebut tidak mengalami dampak kebakaran seperti area kebun karet di sekitarnya. Ia mengaitkan kondisi itu dengan sistem pengelolaan air yang dipertahankan masyarakat setempat.

“Jadi di Jongot mereka mengenal tata kelola air berupa paye (rawa atau sungai kecil). Yang terbakar hanya kebun karet, sedangkan Jongot tidak,” kata Ainur.

Ia mendorong agar keberadaan lahan adat seperti Jongot mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Selama ini, penguasaan lahan tersebut masih banyak bertumpu pada hukum adat keluarga dan penguasaan fisik di lapangan.

Pengakuan atau legalisasi wilayah adat, menurutnya, dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mempertahankan lahan dari penggusuran maupun perubahan fungsi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.

Baca Juga: Hampir 4 Bulan Tak Hujan, Palembang Akhirnya Diguyur Hujan di Tengah Kepungan Asap Karhutla

Pendidikan dan kebijakan perlu kembali memperhatikan ekologi lokal

Penulis buku Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan, dan Rasa, Taufik Wijaya, menilai persoalan karhutla juga berkaitan dengan cara masyarakat memahami lahan basah.

Menurut Taufik, rawa kerap dipandang sebagai lahan marginal yang perlu dikeringkan agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Cara pandang tersebut mengabaikan fungsi ekologis lahan basah sekaligus sejarah panjang masyarakat yang hidup dan membangun peradaban di sekitarnya.

Ia juga mengkritik pendekatan pembangunan yang mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa memahami dimensi budaya, sosial, dan antropologis masyarakat setempat.

Dalam pandangannya, pendidikan perlu berperan lebih besar dalam menjaga pengetahuan lokal agar tidak terputus antargenerasi. Generasi muda perlu mengenali karakter ekosistem tempat mereka hidup, termasuk cara masyarakat terdahulu mengelola air, memanfaatkan lahan, dan menjaga keanekaragaman hayati.

Taufik tidak menempatkan pengetahuan tradisional sebagai pengganti sains modern. Sebaliknya, ia mendorong keduanya dipadukan untuk menghadapi perubahan lingkungan.

Load More