- Polda Sumatera Selatan melakukan OTT di hotel Palembang pada 17 September 2026 terhadap kasus dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah.
- Dua pegawai berinisial RB dan RD ditetapkan sebagai tersangka pemerasan fee dana revitalisasi dari sejumlah kepala sekolah di Banyuasin.
- Bupati Banyuasin Askolani menyatakan kegiatan bimbingan teknis tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin.
Padahal, pekerjaan tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah. Di titik inilah pernyataan Askolani mengenai status kegiatan bimtek menjadi relevan.
Jika benar kegiatan tersebut tidak merupakan kegiatan resmi Disdikbud Banyuasin, maka penyidik tentu perlu mengurai siapa yang menginisiasi, siapa yang mengundang para kepala sekolah, dan atas dasar apa kegiatan tersebut digelar.
Namun, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan pernyataan Bupati.
Askolani Sebut Ada Kelalaian Dinas
Askolani mengatakan dirinya telah meminta penjelasan mengenai kegiatan tersebut. Menurutnya, kejadian itu menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Ia juga menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk keteledoran dalam mengurus dan membina pegawai. Askolani menyinggung bahwa sebelumnya Pemkab Banyuasin telah mendapatkan sosialisasi KPK mengenai integritas daerah.
Ia menyayangkan masih muncul perkara yang kemudian berujung pada OTT aparat penegak hukum.
Namun, pernyataan bahwa kegiatan tersebut “ilegal” merupakan pernyataan Bupati Banyuasin mengenai status kegiatan, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, masih diperlukan penjelasan dari pihak penyelenggara kegiatan, Disdikbud Banyuasin, serta penyidik mengenai legalitas dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Baca Juga: Rangka Motor di Parit Ungkap Misteri Kakak-Adik Banyuasin yang Hilang 5 Tahun
Dari Puluhan Orang yang Diamankan, Dua Jadi Tersangka
OTT Polda Sumsel pada 17 September tidak hanya menyasar dua PPPK. Polda menyebut sejumlah kepala sekolah, bendahara, penyedia, vendor dan pihak lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, dua PPPK Disdikbud Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihak lainnya masih berstatus saksi.
Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dengan meminta fee 1 persen dari dana revitalisasi sekolah. Polda Sumsel masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memerintahkan atau terlibat dalam perkara tersebut.
Artinya, proses hukum kasus ini belum berhenti pada dua PPPK yang telah ditahan. Justru dari sinilah pertanyaan berikutnya muncul:
Apakah dugaan permintaan fee tersebut merupakan tindakan dua orang semata, atau ada pihak lain yang mengetahui, mengarahkan, atau memperoleh manfaat dari praktik tersebut?
Untuk saat ini, polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan.
Berita Terkait
-
Rangka Motor di Parit Ungkap Misteri Kakak-Adik Banyuasin yang Hilang 5 Tahun
-
Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun
-
Ribuan Penyuling Minyak Muba Tuntut Kepastian Hukum, Usaha Puluhan Tahun Terancam
-
Sawit dan Karhutla: Jejak Pembukaan Hutan yang Terus Berulang
-
Kronologi Duel Maut di Sungai Lilin, Pemuda Tewas oleh Egrek Miliknya Sendiri
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi
-
PTBA Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Kepatuhan Pembayaran PNBP
-
Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School
-
Investor dari 6 Negara Jajaki Potensi Hilirisasi Sumsel dalam 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026
-
Harga Rp2,6 Jutaan, realme C01 Punya Baterai 6.500 mAh dan Fitur NFC