Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 November 2026 | 19:10 WIB
Polres OKU menggerebek rumah kontrakan di Baturaja Timur dan meringkus mucikari berinisial RY.
Baca 10 detik
  • Polres OKU menggerebek rumah kontrakan di Baturaja Timur dan meringkus mucikari berinisial RY pada Sabtu, 7 November 2026.
  • Petugas mendapati korban berinisial AA sedang melayani pelanggan dengan tarif lima ratus ribu rupiah per kencan.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis terkait eksploitasi seksual dan tindak pidana kekerasan seksual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SuaraSumsel.id - Praktik prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya dibongkar jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial RY (53) yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, mengungkapkan operasi tangkap tangan ini berawal dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

Penyelidikan bergerak cepat. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pintu didobrak, petugas mendapati seorang perempuan berinisial AA tertangkap basah tengah melayani seorang pria hidung belang di dalam kamar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan," terang AKP Yulia dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Dari nominal tersebut, korban hanya mengantongi Rp350 ribu, sementara sisa Rp150 ribu dipotong langsung oleh tersangka RY sebagai uang komisi penyedia tempat dan jasa transaksi.

Di hadapan penyidik, RY tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu hasil transaksi kencan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur operasional bisnis haram tersebut.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat RY dengan pasal berlapis, yakni Pasal 420 KUHP terkait eksploitasi seksual serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perkara ini masih terus kami dalami secara intensif guna mengungkap potensi keterlibatan jaringan atau sindikat prostitusi lainnya di wilayah OKU," pungkas AKP Yulia.

Baca Juga: Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Load More