- Polres OKU menggerebek rumah kontrakan di Baturaja Timur dan meringkus mucikari berinisial RY pada Sabtu, 7 November 2026.
- Petugas mendapati korban berinisial AA sedang melayani pelanggan dengan tarif lima ratus ribu rupiah per kencan.
- Tersangka dijerat pasal berlapis terkait eksploitasi seksual dan tindak pidana kekerasan seksual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SuaraSumsel.id - Praktik prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya dibongkar jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial RY (53) yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, mengungkapkan operasi tangkap tangan ini berawal dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Penyelidikan bergerak cepat. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pintu didobrak, petugas mendapati seorang perempuan berinisial AA tertangkap basah tengah melayani seorang pria hidung belang di dalam kamar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan," terang AKP Yulia dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Dari nominal tersebut, korban hanya mengantongi Rp350 ribu, sementara sisa Rp150 ribu dipotong langsung oleh tersangka RY sebagai uang komisi penyedia tempat dan jasa transaksi.
Di hadapan penyidik, RY tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu hasil transaksi kencan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur operasional bisnis haram tersebut.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat RY dengan pasal berlapis, yakni Pasal 420 KUHP terkait eksploitasi seksual serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Perkara ini masih terus kami dalami secara intensif guna mengungkap potensi keterlibatan jaringan atau sindikat prostitusi lainnya di wilayah OKU," pungkas AKP Yulia.
Baca Juga: Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
-
Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka
-
Hadir di RRI Fest 2026, SMBR Perkuat Kolaborasi dan Aksi Positif untuk Masyarakat
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi
-
PTBA Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Kepatuhan Pembayaran PNBP
-
Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School
-
Investor dari 6 Negara Jajaki Potensi Hilirisasi Sumsel dalam 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026
-
Harga Rp2,6 Jutaan, realme C01 Punya Baterai 6.500 mAh dan Fitur NFC