Tasmalinda
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:36 WIB
proses water boombing yang dilakukan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat melalui BNPB mengerahkan helikopter *water bombing* berbiaya mahal untuk mengatasi karhutla di Sumatera Selatan.
  • Kementerian Kehutanan menegaskan pemegang izin PBPH wajib mengendalikan karhutla dan menghadapi sanksi hukum jika terbukti lalai.
  • Kebakaran seluas 25 hektare di areal PT TCP dipadamkan bersama, lalu diverifikasi untuk penegakan hukum selanjutnya.

SuaraSumsel.id - Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan konsesi perusahaan, persoalannya ternyata bukan hanya siapa yang memadamkan api. Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting mengenai siapa yang menanggung biaya ketika negara mengerahkan helikopter water bombing?

Pertanyaan itu menjadi relevan di tengah operasi karhutla Sumatera Selatan, ketika pemerintah pusat mengerahkan BNPB bersama berbagai unsur untuk memadamkan kebakaran.

Biayanya pun tidak kecil. Kepala Pelaksana BPB-PK Kalimantan Tengah Ahmad Toyib sempat menyebut biaya satu helikopter water bombing rata-rata lebih dari Rp100 juta per jam. Jika terbang enam hingga tujuh jam sehari, biaya satu helikopter secara kasar dapat mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta. Operasi tersebut di Kalteng dibiayai pemerintah pusat melalui BNPB.

Bahkan Kepala BNPB sebelumnya pernah menyebut biaya sekitar Rp150 juta untuk satu jam penerbangan water bombing. Lalu bagaimana jika api yang harus dikejar berada di areal konsesi perusahaan?

Perusahaan memang punya kewajiban

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian karhutla di areal kerjanya.

Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti 2026, Kemenhut bahkan meminta kewajiban tersebut dilakukan secara ekstra dan tidak sekadar business as usual. Jika pemegang izin terbukti tidak memenuhi kewajiban, pemerintah dapat mengambil langkah pembinaan hingga penegakan hukum.

Dengan kata lain, keberadaan pemerintah di lapangan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas areal yang dikelolanya. Hal itu terlihat dari kasus di Musi Banyuasin.

Pada 19 Agustus, Kemenhut mengungkap kebakaran sekitar 25 hektare di areal PBPH PT TCP. Pemadaman dilakukan bersama Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH dan tim perusahaan. Setelah api terkendali, pemerintah melakukan verifikasi untuk mengetahui titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB

Dalam rakor 24 Agustus, misalnya, Sumsel mendapat dukungan BNPB berupa dua helikopter patroli dan lima helikopter water bombing. Total personel gabungan yang dikerahkan mencapai 11.567 orang, termasuk unsur perusahaan.

Bahkan Komandan Satgas Operasi Penanggulangan Karhutla Sumsel Brigjen TNI Khabib Mahfud menekankan pentingnya kesiapan korporasi. Ia berharap setiap perusahaan memiliki RPK yang terlatih, lengkap dengan peralatan memadai dan mudah digerakkan.

Kalau satu jam saja Rp100 juta, bagaimana jika berhari-hari? Di sinilah persoalan anggaran publik muncul.

Dengan menggunakan angka lebih dari Rp100 juta per jam sebagai gambaran biaya, satu helikopter yang beroperasi enam jam berarti sekitar Rp600 juta per hari.

Jika lima helikopter beroperasi enam jam, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar. 

Load More