Tasmalinda
Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Profil Direktur PO ALS yang jadi tersangka kasus kecelakaan bus tewaskan 19 orang.
Baca 10 detik
  • Polres Muratara menetapkan Direktur PT ALS, Chandra Lubis, dan pemilik truk tangki sebagai tersangka kecelakaan maut.
  • Kecelakaan bus PT ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara tersebut menewaskan 19 orang korban.
  • Penyidik kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.

SuaraSumsel.id - Penetapan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 19 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, membuat publik mulai mencari sosok yang memimpin salah satu perusahaan otobus tertua di Indonesia tersebut.

Direktur PT ALS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Muratara meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selain direktur perusahaan, polisi juga menetapkan pemilik perusahaan truk tangki BBM sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP Muhamad Karim mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan dua tersangka. "Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," kata Karim.

Hingga kini polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka.

Siapa Direktur PT ALS?

Direktur PT Antar Lintas Sumatera merupakan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional salah satu perusahaan angkutan antarkota antarprovinsi tertua di Indonesia. PT ALS atau Antar Lintas Sumatera dikenal sebagai operator bus yang melayani perjalanan lintas Sumatera hingga Pulau Jawa. Perusahaan ini memiliki jaringan trayek panjang yang menghubungkan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung hingga Jakarta dan sejumlah kota lainnya.

Selama puluhan tahun, ALS menjadi salah satu nama besar dalam industri transportasi darat Indonesia, khususnya untuk layanan antarkota jarak jauh. Sebagai direktur perusahaan, jabatan tersebut berada pada level pengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, operasional, hingga kebijakan internal.

Namun demikian, kepolisian belum mengungkap secara terbuka peran spesifik yang menjadi dasar penetapan status tersangka dalam perkara kecelakaan Bus ALS. Saat kunjungan Gubernur Sumut, Bobby Nasution pasca kecelakaan tersebut disebutkan jika direktur perusahaan bus ini adalah Chandra Lubis 

Mengenal PT Antar Lintas Sumatera

Baca Juga: Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

PT Antar Lintas Sumatera atau ALS berdiri sejak akhir dekade 1960-an dan berkembang menjadi salah satu perusahaan otobus terbesar di Pulau Sumatera.

Perusahaan ini dikenal melayani rute-rute antarkota dengan jarak tempuh sangat panjang, termasuk Medan–Jakarta, Medan–Bandung, Medan–Yogyakarta, Padang–Jakarta hingga berbagai kota lain di Sumatera.

Armada ALS selama bertahun-tahun menjadi pilihan masyarakat untuk perjalanan antarpulau karena memiliki jaringan yang luas.

Selain melayani penumpang, perusahaan juga menjadi bagian penting transportasi darat di wilayah Sumatera. Nama PT ALS menjadi perhatian nasional setelah salah satu armadanya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden transportasi paling mematikan di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka bersama pemilik perusahaan truk tangki BBM. Kasus tersebut masih terus diproses oleh kepolisian hingga saat ini.

Load More