- Ahli waris Direktur Utama PT SMB sepakat mengembalikan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui mediasi Kejati Sumsel.
- Kerugian tersebut timbul dari penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare untuk perkebunan tanpa izin resmi.
- Meskipun perkara pidana gugur karena tersangka wafat, kewajiban pemulihan aset negara tetap berjalan secara bertahap.
SuaraSumsel.id - Kesepakatan keluarga almarhum Haji Abdul Halim Ali untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar melalui jalur mediasi menjadi babak baru dalam perkara yang telah menyita perhatian publik Sumatera Selatan sejak 2025.
Lalu, mengapa ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) itu harus mengembalikan uang sebesar itu, padahal perkara pidana terhadap Haji Abdul Halim Ali telah gugur setelah beliau meninggal dunia pada Januari 2026?
Jawabannya bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat Haji Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SMB.
Dalam dakwaan jaksa, PT SMB disebut menguasai dan memanfaatkan sekitar 1.756,53 hektare tanah negara di luar Hak Guna Usaha (HGU) untuk areal perkebunan. Penguasaan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Selain penggunaan tanah negara tanpa izin, kerugian negara juga dikaitkan dengan tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara Pidana Gugur, Pemulihan Kerugian Negara Tetap Berjalan
Pada Januari 2026, Haji Abdul Halim Ali meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menerima permohonan penghentian penuntutan dari jaksa.
Namun, gugurnya perkara pidana tidak otomatis menghapus upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menempuh jalur mediasi dengan ahli waris Haji Abdul Halim Ali dan PT SMB.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
Hasilnya, PT SMB menyatakan bersedia mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar secara bertahap. Pembayaran diawali dengan setoran Rp10,5 miliar, sedangkan sisanya akan dilunasi dalam waktu paling lama 12 bulan melalui pembayaran minimal Rp9,69 miliar setiap bulan.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto menegaskan pendekatan tersebut bertujuan memastikan kerugian negara benar-benar kembali ke kas negara, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Kasus Haji Abdul Halim Ali menjadi perhatian karena melibatkan salah satu pengusaha perkebunan besar di Sumatera Selatan serta proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Kini, dengan adanya kesepakatan pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, perkara tersebut memasuki babak baru yang menitikberatkan pada pemulihan aset negara. Meskipun proses pidana terhadap terdakwa telah berakhir akibat meninggal dunia, kewajiban perdata yang disepakati tetap berjalan sesuai hasil mediasi.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change