- Ahli waris Direktur Utama PT SMB sepakat mengembalikan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar melalui mediasi Kejati Sumsel.
- Kerugian tersebut timbul dari penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare untuk perkebunan tanpa izin resmi.
- Meskipun perkara pidana gugur karena tersangka wafat, kewajiban pemulihan aset negara tetap berjalan secara bertahap.
SuaraSumsel.id - Kesepakatan keluarga almarhum Haji Abdul Halim Ali untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar melalui jalur mediasi menjadi babak baru dalam perkara yang telah menyita perhatian publik Sumatera Selatan sejak 2025.
Lalu, mengapa ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) itu harus mengembalikan uang sebesar itu, padahal perkara pidana terhadap Haji Abdul Halim Ali telah gugur setelah beliau meninggal dunia pada Januari 2026?
Jawabannya bermula dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat Haji Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SMB.
Dalam dakwaan jaksa, PT SMB disebut menguasai dan memanfaatkan sekitar 1.756,53 hektare tanah negara di luar Hak Guna Usaha (HGU) untuk areal perkebunan. Penguasaan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127.276.655.336,50 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Selain penggunaan tanah negara tanpa izin, kerugian negara juga dikaitkan dengan tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara Pidana Gugur, Pemulihan Kerugian Negara Tetap Berjalan
Pada Januari 2026, Haji Abdul Halim Ali meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menerima permohonan penghentian penuntutan dari jaksa.
Namun, gugurnya perkara pidana tidak otomatis menghapus upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian menempuh jalur mediasi dengan ahli waris Haji Abdul Halim Ali dan PT SMB.
Baca Juga: Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
Hasilnya, PT SMB menyatakan bersedia mengembalikan seluruh nilai kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar secara bertahap. Pembayaran diawali dengan setoran Rp10,5 miliar, sedangkan sisanya akan dilunasi dalam waktu paling lama 12 bulan melalui pembayaran minimal Rp9,69 miliar setiap bulan.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto menegaskan pendekatan tersebut bertujuan memastikan kerugian negara benar-benar kembali ke kas negara, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Kasus Haji Abdul Halim Ali menjadi perhatian karena melibatkan salah satu pengusaha perkebunan besar di Sumatera Selatan serta proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Kini, dengan adanya kesepakatan pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata, perkara tersebut memasuki babak baru yang menitikberatkan pada pemulihan aset negara. Meskipun proses pidana terhadap terdakwa telah berakhir akibat meninggal dunia, kewajiban perdata yang disepakati tetap berjalan sesuai hasil mediasi.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya