- Kejati Sumsel memulihkan kerugian negara senilai Rp127,27 miliar dari PT SMB melalui jalur perdata di Palembang, Selasa (4/8/2026).
- Kerugian tersebut berasal dari penggunaan tanah tanpa izin serta aktivitas perkebunan ilegal berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel.
- Ahli waris PT SMB sepakat melunasi seluruh kewajiban secara bertahap dengan setoran awal sebesar Rp10,5 miliar.
SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil memulihkan potensi kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 melalui jalur perdata setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), almarhum H. Abdul Halim Ali.
Kesepakatan tersebut diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel Delianto SH MH didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan SH MH dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (4/8/2026).
Delianto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Kejati Sumsel untuk mengedepankan penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme perdata.
"Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB," ujar Delianto.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
Berawal dari Audit BPKP
Nilai kerugian negara sebesar Rp127,27 miliar mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025. Kerugian tersebut muncul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap. Tahap pertama, perusahaan akan menyetor Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,27 miliar terpenuhi. Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
Kejati: Fokus Bukan Hanya Memidanakan
Delianto menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan pendekatan kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan.
"Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan," tegasnya.
Kejati Sumsel berharap penyelesaian melalui jalur perdata ini dapat mempercepat pengembalian kerugian negara sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui kas negara.
Berita Terkait
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap