Tasmalinda
Senin, 27 Juli 2026 | 14:15 WIB
Polda Sumsel memperlihatkan hasil pengungkapan kasus mafia migas dalam tujuh bulan terakhir
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan 129 tersangka dari Januari hingga Juli 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak serta 125.320 liter hasil penyulingan ilegal.
  • Penindakan tegas ini bertujuan untuk memutus rantai ekonomi ilegal serta menjaga distribusi energi nasional.

SuaraSumsel.id - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan masih menjadi tantangan serius. Meski operasi penegakan hukum terus dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama jajaran Polres tetap menemukan puluhan kasus baru sepanjang 2026.

Data Polda Sumsel menunjukkan, sejak Januari hingga Juli 2026 aparat telah mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, 129 orang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penindakan ini bukan semata mengejar pelaku, tetapi memutus rantai ekonomi ilegal yang selama ini merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina," ujar Sandi.

Selain penyalahgunaan BBM, Polda Sumsel juga mengungkap 11 perkara illegal refinery dengan 13 tersangka. Polisi menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal. Menurut Polda, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja.

Mengapa Masih Terjadi?

Dalam konferensi pers, Polda Sumsel menjelaskan bahwa aktivitas illegal drilling, illegal refinery, hingga penyalahgunaan BBM membentuk mata rantai ekonomi ilegal yang saling berkaitan. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup melalui penangkapan, tetapi juga membutuhkan pengawasan distribusi, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah, SKK Migas, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya.

Polda Sumsel menilai penindakan terhadap praktik migas ilegal diharapkan dapat menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi, menekan kerusakan lingkungan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal akan terus diperkuat melalui pendekatan preventif, edukatif, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Load More