-
Pemerintah Kota Palembang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Selasa di minggu pertama setiap bulan.
-
Dinas Perhubungan akan mengawasi pelaksanaan aturan ini dan melaporkannya langsung ke Wali Kota Palembang.
-
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di publik karena dianggap efektif sekaligus seremonial.
SuaraSumsel.id - Sebuah gebrakan kebijakan yang tak terduga datang dari Pemerintah Kota Palembang. Melalui sebuah surat edaran resmi dari Dinas Perhubungan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang kini diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum dan dilarang membawa kendaraan pribadi pada hari yang telah ditentukan.
Aturan yang tertuang dalam surat bernomor 551.2/012316/Dishub/2025 ini sontak menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Kebijakan ini dilihat sebagai langkah konkret pemerintah kota untuk mengatasi kemacetan sekaligus memaksa para pegawainya untuk merasakan langsung denyut nadi transportasi publik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada hari Selasa, 7 Oktober 2025
Jadwal 'Wajib Naik Angkot
Aturan ini tidak berlaku setiap hari. Jadwal "wajib naik angkot" bagi para PNS ini akan dilaksanakan secara rutin pada setiap hari Selasa di minggu pertama setiap bulannya. Pada hari tersebut, seluruh pegawai, mulai dari level staf hingga para kepala dinas, diharapkan untuk memarkirkan mobil dan motor pribadi mereka di rumah dan berangkat kerja menggunakan angkutan umum yang tersedia di kota Palembang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 26 September 2025, menunjukkan bahwa ini adalah instruksi langsung dari pucuk pimpinan kota.
Diawasi Ketat dan Dilaporkan Langsung ke Wali Kota
Untuk memastikan aturan ini tidak hanya menjadi macan kertas, Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat di lapangan. Yang menarik, hasil dari pengawasan ini tidak akan berhenti di meja kepala dinas.
"Untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan dilaksanakan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang serta akan dilaporkan langsung secara berkala kepada Bapak Wali Kota Palembang," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca Juga: Palembang Bakal Gelap, dari Sudirman hingga PS Mall, Catat Jadwal Mati Lampu Pekan Ini
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota. Dengan adanya laporan langsung ke Wali Kota, setiap dinas dan para pegawainya akan merasa "terawasi" dan tidak bisa main-main dengan aturan baru ini.
Publik Terbelah: Solusi atau Seremonial?
Kebijakan ini sontak memicu reaksi beragam dari publik. Di satu sisi, banyak yang memuji dan mendukungnya sebagai langkah "lead by example" yang sangat baik. Dengan ini, para PNS diharapkan bisa lebih memahami masalah dan kekurangan dari sistem transportasi publik, sehingga bisa merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang skeptis. Pelaksanaannya yang hanya satu kali dalam sebulan dianggap kurang efektif dan lebih terkesan sebagai agenda seremonial belaka.
"Kalau cuma sebulan sekali ya sama aja bohong. Cuma buat konten foto-foto PNS naik angkot. Harusnya tiap hari Jumat dong biar konsisten," tulis seorang netizen di kolom komentar.
Terlepas dari pro dan kontra, satu hal yang pasti yakni pada setiap hari Selasa di awal bulan, jalanan di sekitar kantor-kantor pemerintahan di Palembang mungkin akan terasa sedikit lebih lengang, dan angkot-angkot akan dipenuhi oleh wajah-wajah para abdi negara
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Bakal Gelap, dari Sudirman hingga PS Mall, Catat Jadwal Mati Lampu Pekan Ini
-
Gelora Sriwijaya Bergemuruh! PORNAS XVII Korpri di Sumsel Catat Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah
-
Kisah Pilu Guru Honorer di Palembang, Diminta Mundur Saat Ingin Ikut Seleksi PPPK
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW