Tasmalinda
Senin, 06 Juli 2026 | 22:13 WIB
Perwali tolak LGBT diusulkan di Palembang, akankah Pemkot mengabulkannya?
Baca 10 detik
  • Tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat di Palembang mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan khusus terkait aktivitas LGBT.
  • Forum yang diselenggarakan Yayasan Kawan Lamo merekomendasikan Pemkot Palembang menyusun Perwali sebagai langkah awal pembentukan regulasi lebih tinggi.
  • Pemerintah Kota Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut usulan regulasi tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat.

SuaraSumsel.id - Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin menguat. Aspirasi tersebut mengemuka dalam forum diskusi yang mempertemukan tokoh agama, seniman, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas di Palembang.

Forum yang digelar Yayasan Kawan Lamo itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, dengan poin utama meminta Pemkot Palembang menyusun Perwali sebagai langkah awal sebelum pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, forum juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, Badarudin, mengatakan forum tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT bertentangan dengan nilai agama dan norma yang dianut sebagian besar masyarakat Palembang. "Kami menginginkan agar tidak ada LGBT di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius. Gagasan ini mendapat dukungan dari berbagai unsur agama," kata Badarudin.

Menurut Badarudin, unsur-unsur yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Selatan juga telah menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Hasil forum selanjutnya akan disampaikan kepada Pemkot Palembang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Ia berharap Perwali dapat menjadi pijakan awal bagi pembahasan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Perda di tingkat kota dan regulasi di tingkat provinsi.

Ketua Yayasan Kawan Lamo, Fitriansyah, menjelaskan forum tersebut lahir dari diskusi berbagai kalangan yang menaruh perhatian terhadap perkembangan isu LGBT, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan bersama lintas elemen masyarakat dan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.

Dengan menguatnya aspirasi tersebut, perhatian kini tertuju kepada Pemerintah Kota Palembang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkot mengenai apakah usulan Perwali tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak. Keputusan selanjutnya berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi

Load More