- Kejari Palembang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Guest House UIN Palembang.
- Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel proyek pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi tersebut.
- Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, sehingga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.
SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka baru berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyebut bahwa peran tersangka AK dinilai cukup krusial dalam jalannya proyek.
"Tersangka AK diduga lalai dan melakukan penyimpangan dalam kendali personel, baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK)," ungkap Ali Rizza, Selasa (21/4/2026).
Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), baik pada pekerjaan fisik maupun pengadaan konsultan manajemen konstruksi. Dugaan kelalaian dan penyimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyeret proyek ini ke dalam pusaran kasus hukum.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.123.788.215,08. Angka tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan pihak yang terlibat.
"Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan," tegas Ali Rizza.
Hingga saat ini, total 47 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur kelompok kerja Kementerian Agama dan pihak kampus, serta empat orang saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara.
Dengan penetapan AK, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan DP sebagai pihak penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam proyek pembangunan guest house yang kini menjadi sorotan tersebut.
Baca Juga: Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Kejari Palembang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, seiring pendalaman lebih lanjut terhadap alur proyek dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kampus yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan.
Kontributor: Yoga
Berita Terkait
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Warisan Budaya
-
Mahasiswi UIN Raden Fatah Ditemukan Tewas di Indekos, Diduga Ada Kekerasan
-
Kasubag BAAK UIN Raden Fatah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Berulang
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
2 Juta Hektare Gambut Sumsel Punya Potensi Ekonomi, Bambu Betung dan Jelutung Diuji
-
Nelayan Air Nyatoh Kehilangan Penghasilan, Tangkapan Ikan Teri Turun akibat Laut Keruh
-
Hujan Sudah Turun, Karhutla Sumsel Belum Tuntas, Seberapa Efektif Dry Ice dan OMC?
-
Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan
-
Membaca Jongot: Hutan Warisan Suku Musi yang Menawarkan Harapan di Tengah Krisis Iklim