Tasmalinda
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB
Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari ditetapkan tersangka suap. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Titin Rita Lestari sebagai tersangka kasus suap pengaturan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim.
  • Titin membantah menerima uang dan menyebut keterlibatan pimpinan berjenjang terkait pengembangan kasus suap Bupati Edison tersebut.
  • Hingga Kamis (11/6/2026), KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, hingga saat ini publik belum bisa menyimpulkan siapa sosok yang dimaksud Titin. Pernyataan seorang tersangka belum otomatis menjadi fakta hukum sebelum dibuktikan melalui alat bukti dan hasil penyidikan.

Benang Merah dengan Kasus Edison

Kasus yang menyeret Titin tidak bisa dilepaskan dari perkara yang lebih dulu menjerat Edison.

KPK menduga terdapat praktik suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk proyek pengadaan Smart TV yang menjadi salah satu fokus penyelidikan. Dari kasus itulah kemudian muncul dugaan adanya upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK.

Karena itu, penyidikan terhadap Titin dipandang sebagai pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh bagaimana hubungan antara proses audit dan dugaan pemberian uang yang kini sedang didalami KPK.

Untuk saat ini, satu hal yang pasti adalah bahwa nama "pimpinan" yang disebut Titin belum pernah diumumkan secara resmi oleh KPK.

Publik hanya mengetahui bahwa Titin mengaku dirinya "hanya pelaksana" dan menyebut adanya struktur pimpinan yang berjenjang di atasnya.

Namun yang jelas, satu kalimat yang dilontarkan Titin Rita dari balik rompi tahanan telah membuka babak baru dalam kasus yang sebelumnya hanya dikenal sebagai perkara suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Baca Juga: Siapa Titin Rita Lestari? Ketua Tim BPK Sumsel yang Kini Jadi Tersangka KPK Bersama Edison

Load More