Tasmalinda
Selasa, 09 Juni 2026 | 18:36 WIB
Keponakan Bupati Edison ikut jadi tersangka dalam kasus suap Muara Enim
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan suap proyek Dinas Pendidikan.
  • Operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan pada 7 Juni 2026 tersebut berhasil menyita barang bukti sekitar Rp2 miliar.
  • Keponakan Bupati, Adi Triadi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti keterlibatannya dalam pengadaan, bukan karena hubungan kekerabatan.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari KPK mengenai posisi dan peran spesifik Adi Triadi dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Pertanyaan yang berkembang bukan lagi apakah Adi Triadi merupakan keponakan Edison, melainkan sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan praktik suap yang sedang diusut.

Dari OTT hingga Penahanan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan pada 7 Juni 2026.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Edison kemudian dibawa ke Jakarta dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari proyek pengadaan tersebut.

Menunggu Konstruksi Lengkap dari KPK

Hingga saat ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.

Yang jelas, masuknya nama Adi Triadi dalam daftar tersangka membuat perkara ini tidak lagi sekadar berbicara tentang dugaan suap pengadaan. Kasus tersebut kini juga menyoroti hubungan antara kekuasaan, kedekatan personal, dan pengelolaan proyek pemerintah yang menjadi perhatian besar masyarakat Muara Enim maupun publik nasional.

Baca Juga: Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Rekening Nomine atas Nama OB dalam Kasus Bupati Edison

Load More