- Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek senilai Rp10 miliar oleh Kejati Sumatera Selatan.
- Iwan Tuaji bersama oknum ASN berinisial AK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp872,5 juta terkait proyek pengerjaan infrastruktur daerah.
- Kejati Sumatera Selatan resmi menahan kedua tersangka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
SuaraSumsel.id - Sorotan publik tertuju pada sosok Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) malam.
Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejati, dengan kedua tangan diborgol. Di tengah kerumunan wartawan yang berusaha meminta tanggapan, Iwan Tuaji tidak banyak berbicara.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang, ia hanya menyampaikan pesan singkat.
"Mohon doanya," ucap Iwan Tuaji singkat kepada awak media.
Momen tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan politik Iwan Tuaji yang baru sekitar 15 bulan menjabat sebagai Wakil Bupati PALI.
Dari Kursi Wakil Bupati ke Status Tersangka
Pada 20 Februari 2025, Iwan Tuaji resmi dilantik sebagai Wakil Bupati PALI periode 2025-2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama Bupati Asgianto.
Namun pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Kejati Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang.
Baca Juga: Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan AK, seorang ASN yang sebelumnya pernah menjabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten PALI, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Bermula dari Proyek Rp10 Miliar
Menurut Kejati Sumsel, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, pembayaran yang terealisasi disebut mencapai Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Kasus inilah yang kemudian mengantarkan penyidik pada penetapan dua tersangka.
Langsung Ditahan di Rutan Pakjo
Berita Terkait
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
-
Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
-
Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar
-
Dari Garda Pemuda NasDem hingga 15 Bulan Jabat Wabup PALI, Begini Jejak Karier Iwan Tuaji
-
7 Fakta Iwan Tuaji, Wabup PALI dari NasDem yang Kini Diperiksa Kejati Sumsel
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus