Tasmalinda
Minggu, 24 Mei 2026 | 19:03 WIB
ilustrasi foto Gubernur Herman Deru menawarkan rencana obligasi daerah
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam penerapan skema obligasi untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
  • Obligasi daerah merupakan instrumen surat utang kepada investor untuk mengatasi keterbatasan APBD dalam membiayai proyek prioritas pemerintah daerah.
  • DPR RI mendorong percepatan regulasi agar obligasi daerah dapat segera diimplementasikan sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong penerapan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan APBD. Wacana ini mulai ramai dibahas setelah Herman Deru menyatakan Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah di Indonesia.

Namun, sebenarnya apa itu obligasi daerah?

Secara sederhana, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dari masyarakat atau investor. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, seperti infrastruktur, transportasi, hingga layanan publik.

Skema ini dinilai bisa menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan percepatan pembangunan.

“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” ujar Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang.

Kenapa Obligasi Daerah Mulai Dibahas?

Banyak pemerintah daerah belakangan menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan APBD, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Di sisi lain, kepala daerah juga dituntut merealisasikan berbagai program prioritas dan janji politik kepada masyarakat.

Karena itu, obligasi daerah mulai dilirik sebagai salah satu cara mencari sumber pendanaan baru tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

Baca Juga: APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel

Dalam forum tersebut, Herman Deru menyebut terdapat sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan fiskal cukup baik dan layak menerapkan skema obligasi daerah.

Apakah Obligasi Daerah Sama dengan Utang?

Secara konsep, obligasi daerah memang termasuk bentuk pinjaman atau utang daerah. Namun bedanya, dana berasal dari masyarakat atau investor yang membeli obligasi tersebut.

Nantinya pemerintah daerah memiliki kewajiban mengembalikan dana beserta imbal hasil sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Karena menyangkut utang daerah, penerbitan obligasi juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus diatur ketat agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan obligasi daerah sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2000.

Load More