Tasmalinda
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:42 WIB
APBD daerah terbatas, Herman Deru usul cara baru cari dana pembangunan Sumsel.
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumatera Selatan mengusulkan obligasi daerah sebagai solusi pendanaan pembangunan guna mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah daerah saat ini.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang pada 19 Mei 2026 untuk mempercepat pembangunan strategis.
  • Pemerintah pusat melalui Badan Penganggaran MPR RI tengah menggodok regulasi agar obligasi daerah dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

SuaraSumsel.id - Keterbatasan anggaran daerah dinilai menjadi tantangan besar bagi banyak kepala daerah dalam merealisasikan program pembangunan. Di tengah kondisi itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengusulkan cara baru mencari sumber pendanaan pembangunan tanpa hanya bergantung pada APBD maupun bantuan pemerintah pusat.

Cara yang dimaksud yakni melalui penerbitan obligasi daerah, sebuah skema pembiayaan yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh dana dari masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan.

Usulan itu disampaikan Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang, Selasa (19/5/2026), yang membahas alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” kata Herman Deru di hadapan peserta sarasehan.

Menurutnya, banyak daerah di Indonesia memiliki keterbatasan fiskal sehingga pembangunan berjalan lambat, terutama bagi kepala daerah yang baru menjabat dan harus merealisasikan berbagai program prioritas.

Herman Deru menyebut saat ini terdapat sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan fiskal cukup baik dan layak menerapkan skema obligasi daerah.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa memiliki ruang lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program strategis lainnya tanpa hanya mengandalkan APBD.

Selain itu, Herman Deru juga mengusulkan adanya pola dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

“Daerah yang kuat didorong lebih mandiri, sementara daerah yang masih membutuhkan tetap mendapatkan dukungan,” ujarnya.

Baca Juga: Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang

Apa Itu Obligasi Daerah?

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat atau investor. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan tertentu.

Skema ini sebenarnya sudah lama diwacanakan di Indonesia, namun hingga kini belum diterapkan secara luas karena masih menunggu penguatan regulasi.

Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan obligasi daerah sudah berlangsung sejak tahun 2000 dan masih relevan hingga sekarang.

“Agar daerah bisa maju, maka daerah dapat menerbitkan obligasi daerah. Kami dari Fraksi Golkar sedang menggodok hal ini. Saya berharap tahun ini obligasi daerah dapat menjadi undang-undang,” ujar Melchias.

Ia mengakui penerbitan obligasi daerah bukan perkara mudah karena harus disertai regulasi ketat agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.

Load More