- Pemerintah meluncurkan tata kelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Tiga badan usaha ditunjuk mengelola ribuan sumur tersebut guna meningkatkan legalitas serta memperkuat ekonomi masyarakat secara akuntabel dan transparan.
- Kebijakan ini bertujuan menjadikan Musi Banyuasin sebagai percontohan nasional dalam menekan aktivitas pengeboran ilegal dan menopang target energi nasional.
SuaraSumsel.id - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan nasional setelah pemerintah resmi meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Di balik kebijakan besar tersebut, satu angka membuat banyak orang tercengang: terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba.
Jumlah itu bukan sekadar data biasa. Ribuan sumur minyak rakyat tersebut disebut-sebut menyimpan potensi ekonomi sangat besar yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.
Tak sedikit warga menyebut sektor sumur minyak rakyat sebagai “urat nadi ekonomi” bagi ribuan keluarga di daerah tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, bahkan menegaskan bahwa Sumsel, khususnya Muba, memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional.
“Pengelolaan energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi,” ujar Herman Deru saat launching tata kelola sumur minyak masyarakat di Kecamatan Keluang.
Besarnya jumlah sumur minyak masyarakat di Muba membuat publik mulai bertanya-tanya: seberapa besar uang yang sebenarnya berputar dari aktivitas tersebut?
Meski pemerintah belum merinci total nilai ekonomi seluruh sumur minyak masyarakat itu, keberadaan lebih dari 22 ribu sumur menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang selama ini hidup di sekitar sektor minyak rakyat.
Aktivitas tersebut bukan hanya melibatkan pemilik sumur, tetapi juga pekerja lapangan, sopir angkutan minyak, pelaku UMKM, pedagang makanan, bengkel, hingga jasa pendukung lainnya.
Baca Juga: Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
Di sejumlah wilayah di Musi Banyuasin, ekonomi masyarakat bahkan disebut sangat bergantung pada aktivitas sumur minyak rakyat.
Karena itu, ketika pemerintah mulai membangun tata kelola resmi melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, banyak pihak berharap pengelolaan minyak rakyat bisa menjadi lebih tertata sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, ribuan sumur minyak masyarakat tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur.
PT Petro Muba (Perseroda) mendapat pengelolaan terbesar dengan 14.381 sumur minyak masyarakat. Sementara Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mengelola 4.000 sumur dan UMKM PT Keban Berkah Energi juga mengelola 4.000 sumur lainnya.
Skala pengelolaan tersebut dinilai menjadi salah satu yang terbesar dalam tata kelola sumur minyak rakyat di Indonesia.
Tidak heran jika Musi Banyuasin kini disebut-sebut menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat berbasis regulasi resmi pemerintah.
Berita Terkait
-
Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Long Weekend Makin Nyaman, BSB Cash Bank Sumsel Babel Jadi Andalan Pengguna Tol dan LRT
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot