- Pemerintah meluncurkan tata kelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Tiga badan usaha ditunjuk mengelola ribuan sumur tersebut guna meningkatkan legalitas serta memperkuat ekonomi masyarakat secara akuntabel dan transparan.
- Kebijakan ini bertujuan menjadikan Musi Banyuasin sebagai percontohan nasional dalam menekan aktivitas pengeboran ilegal dan menopang target energi nasional.
Selain berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat, tata kelola baru ini juga diharapkan mampu menekan aktivitas illegal drilling yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di wilayah Muba.
Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, mengatakan pemerintah daerah berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan cepat sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi lebih aman, legal, dan berdampak positif bagi warga.
“Pemkab Muba berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” katanya.
Saat ini pemerintah bersama tim gabungan juga mulai melakukan evaluasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat yang telah masuk data inventarisasi.
Hingga 12 Mei 2026, sebanyak 370 sumur minyak masyarakat telah selesai dilakukan evaluasi.
Jika tata kelola baru ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin ribuan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar masyarakat lokal sekaligus penopang penting energi nasional.
Berita Terkait
-
Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum
-
20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Jangan Senang Dulu! Begini 3 Syarat Ketat Bahlil Jika Sumur Minyak Ilegal Mau Dilegalkan
-
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Dapat Izin Operasi Paling Lambat November 2025
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan