Tasmalinda
Kamis, 14 Mei 2026 | 22:26 WIB
sumur rakyat yang telah dilegalkan oleh Pemerintah daerah Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Pemerintah meluncurkan tata kelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
  • Tiga badan usaha ditunjuk mengelola ribuan sumur tersebut guna meningkatkan legalitas serta memperkuat ekonomi masyarakat secara akuntabel dan transparan.
  • Kebijakan ini bertujuan menjadikan Musi Banyuasin sebagai percontohan nasional dalam menekan aktivitas pengeboran ilegal dan menopang target energi nasional.

SuaraSumsel.id - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan nasional setelah pemerintah resmi meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Di balik kebijakan besar tersebut, satu angka membuat banyak orang tercengang: terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba.

Jumlah itu bukan sekadar data biasa. Ribuan sumur minyak rakyat tersebut disebut-sebut menyimpan potensi ekonomi sangat besar yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Musi Banyuasin.

Tak sedikit warga menyebut sektor sumur minyak rakyat sebagai “urat nadi ekonomi” bagi ribuan keluarga di daerah tersebut.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, bahkan menegaskan bahwa Sumsel, khususnya Muba, memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang energi nasional.

“Pengelolaan energi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan guna mendukung percepatan target nasional di sektor energi,” ujar Herman Deru saat launching tata kelola sumur minyak masyarakat di Kecamatan Keluang.

Besarnya jumlah sumur minyak masyarakat di Muba membuat publik mulai bertanya-tanya: seberapa besar uang yang sebenarnya berputar dari aktivitas tersebut?

Meski pemerintah belum merinci total nilai ekonomi seluruh sumur minyak masyarakat itu, keberadaan lebih dari 22 ribu sumur menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang selama ini hidup di sekitar sektor minyak rakyat.

Aktivitas tersebut bukan hanya melibatkan pemilik sumur, tetapi juga pekerja lapangan, sopir angkutan minyak, pelaku UMKM, pedagang makanan, bengkel, hingga jasa pendukung lainnya.

Baca Juga: Dulu Diburu karena Illegal Drilling, Kini 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Punya Payung Hukum

Di sejumlah wilayah di Musi Banyuasin, ekonomi masyarakat bahkan disebut sangat bergantung pada aktivitas sumur minyak rakyat.

Karena itu, ketika pemerintah mulai membangun tata kelola resmi melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, banyak pihak berharap pengelolaan minyak rakyat bisa menjadi lebih tertata sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, ribuan sumur minyak masyarakat tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur.

PT Petro Muba (Perseroda) mendapat pengelolaan terbesar dengan 14.381 sumur minyak masyarakat. Sementara Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mengelola 4.000 sumur dan UMKM PT Keban Berkah Energi juga mengelola 4.000 sumur lainnya.

Skala pengelolaan tersebut dinilai menjadi salah satu yang terbesar dalam tata kelola sumur minyak rakyat di Indonesia.

Tidak heran jika Musi Banyuasin kini disebut-sebut menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat berbasis regulasi resmi pemerintah.

Load More