Tasmalinda
Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:13 WIB
Pajak thr dan pensiun yang diprotes oleh buruh di Palembang, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Buruh di Palembang memprotes pajak Tunjangan Hari Raya (THR) saat aksi peringatan May Day tahun 2026.
  • Pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak PPh 21 sehingga nilai bersih yang diterima pekerja mengalami pengurangan.
  • Aksi tersebut menyuarakan tujuh tuntutan, termasuk desakan reformasi sistem perpajakan dan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.

SuaraSumsel.id - Isu pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mengemuka bertepatan dengan peringatan May Day 2026. Dalam aksi yang berlangsung di Palembang, sejumlah buruh memasukkan persoalan ini sebagai salah satu tuntutan, karena dinilai mengurangi pendapatan yang mereka terima.

Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan yang banyak dirasakan pekerja: apakah pajak THR benar-benar memotong gaji?

Dalam praktiknya, THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21. Artinya, ketika perusahaan mencairkan THR, ada potongan pajak yang disesuaikan dengan besaran penghasilan masing-masing pekerja.

Namun, penting dipahami bahwa potongan tersebut tidak menyentuh gaji pokok bulanan. Gaji tetap dibayarkan utuh seperti biasa. Yang berubah adalah jumlah bersih THR yang diterima pekerja setelah dikurangi pajak.

Di sinilah letak persepsi yang kerap menimbulkan polemik. Bagi sebagian pekerja, berkurangnya nilai THR terasa seperti penghasilan yang terpotong. Apalagi, THR selama ini dianggap sebagai tambahan penting untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Dalam aksi buruh yang berlangsung di Palembang, isu ini mencuat karena dianggap menyentuh langsung kesejahteraan pekerja. Bukan hanya soal besaran upah, tetapi juga bagaimana penghasilan tambahan seperti THR diperlakukan dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, dari sudut pandang kebijakan, THR tetap dikategorikan sebagai penghasilan, sehingga masuk dalam objek pajak. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem perpajakan yang berlaku secara nasional.

Perdebatan ini memperlihatkan adanya jarak antara aturan dan persepsi di lapangan. Bagi pekerja, THR adalah hak yang diharapkan bisa diterima penuh. Sementara dalam sistem yang berlaku, ada kewajiban pajak yang tetap harus dipenuhi.

Selain mempersoalkan pajak THR, buruh yang turun ke jalan di Palembang juga membawa sejumlah tuntutan lain yang lebih luas. Tuntutan tersebut disebut sebagai hasil konsolidasi berbagai serikat pekerja di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Tak Sekadar Demo, 7 Tuntutan Buruh di Palembang Ini Bisa Ubah Gaji dan Masa Depan Pekerja

Humas Kasbi Sumsel, Cerah Buana, mengatakan bahwa tuntutan yang dibawa merupakan hasil konsolidasi berbagai federasi dan konfederasi serikat buruh di wilayah tersebut, bersama Partai Buruh Sumsel. "Ada sekitar 1.000 massa yang akan menggelar aksi May Day di Palembang. Tujuh tuntutan ini adalah suara bersama buruh di Sumsel,” ujarnya.

Ada tujuh poin utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. Buruh mendesak lahirnya undang-undang ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja. Mereka juga menolak praktik outsourcing dan sistem upah murah yang dianggap merugikan.

Isu lain yang ikut disorot adalah reformasi sistem perpajakan, termasuk pajak terhadap THR dan dana pensiun. Selain itu, buruh mendorong pembentukan dewan pengupahan di seluruh daerah agar penetapan upah dinilai lebih adil.

Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak. Buruh juga meminta adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, mereka turut mendesak evaluasi hingga pencopotan pejabat di sektor ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

Dengan kembali disuarakannya tujuh tuntutan tersebut pada momentum May Day, tekanan terhadap pemerintah diperkirakan akan semakin menguat. Terlebih ketika isu yang diangkat tidak lagi terbatas pada upah, tetapi juga menyentuh kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan pekerja.

Load More