Tasmalinda
Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB
ilustrasi kota Palembang, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini menyediakan layanan pengurusan pindah domisili ke Palembang secara online melalui situs resmi.
  • Pemohon wajib mengunggah dokumen persyaratan secara akurat untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia sebagai dasar validasi.
  • Proses digital ini mempermudah warga memperbarui data kependudukan tanpa harus mengantre panjang di kantor secara langsung saat pindah.

4. Ajukan SKPWNI (Surat Pindah)
Setelah data lengkap, ajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Ini adalah dokumen inti yang menjadi dasar perpindahan domisili.

5. Tunggu proses verifikasi
Petugas akan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Jika tidak ada kendala, proses ini biasanya berjalan cukup cepat.

6. Terima dokumen pindah secara digital
Jika disetujui, SKPWNI akan diterbitkan dalam bentuk file digital (PDF) yang bisa dicetak atau langsung digunakan.

7. Lapor ke Dukcapil Palembang
Bawa SKPWNI, KTP lama, dan KK lama ke Dukcapil Palembang untuk proses penerbitan dokumen baru sesuai alamat terbaru.

Load More